TANGERANG – Massage atau jasa terapi pijat hampir dapat ditemukan di berbagai tempat, mulai dari salon, spa, hingga jasa terapis pijat tradisional yang dapat dipanggil ke rumah.
Demi menarik pelanggannya, tempat-tempat Massage menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan yang memanjakan, namun terkadang layanan yang mereka berikan tersebut tidak seperti Massage pada umumnya.
Tak sedikit tempat Massage yang terindikasi menyediakan service plus-plus, antara lain seperti hand jobs, blow jobs, petik mangga, hingga pelayanan yang mengarah pada hubungan seks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prostitusi berkedok Massage diduga marak di kawasan Citra Raya, tepatnya di Jalan Evergreen Boulevard Barat, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Minggu, 25/06/2023.
Diantaranya yaitu Massage Chery dan Sakura yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung di kawasan tersebut.
Saat dijumpai, salah seorang terapis pijat mengaku bahwa tempat dimana dirinya bekerja itu hanya menyediakan pelayanan massage pada umumnya.
“Layanan yang kami sediakan itu hanya pijat dan kerok bang, kalau lebih jelasnya ke pak Roni saja, nih nomornya,” ujarnya.
Sedangkan, Akong yang diduga sebagai joki aplikasi m* ch**t mengatakan, bahwa benar dirinya mengakui perihal tersebut. 22/06/2023.
“Langsung tanya saja ke kasirnya, saya baru ada tiga atau empat terapisnya, iya memang saya joki b.o disini, semua tempat pijit juga kayak gitu sih bang, tapi kalau saya sih jarang pakai aplikasi m*c**t, palingan dari teman ke teman,” ungkapnya.
Akong menyebut bahwa Roni ini bergabung dengan salah satu paguyuban, dan dia juga sebagai penasehat disalah satu Organisasi Masyarakat.
“Mengenai koordinasi, dari P**SEK sampai P**DA kayaknya sudah deh,” ucap Akong.
Sementara itu, orang yang bernama Roni saat dikonfirmasi dia menyampaikan, bahwa tempat ini bukan miliknya, melainkan hanya dalam pengawasannya. 25/06/2023.
“Terus abang maunya apa, memang tempat itu pengawasannya saya,” paparnya melalui telepon selluler.
Perlu diketahui, Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Bahwasanya dijelakan segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.
Diduga dalam praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat yang berada di Kawasan Citra Raya ini terindikasi masuk dalam unsur TPPO, pasalnya terapis wanita di tempat tersebut menjajakan dirinya melalui joki dan ada seseorang yang bermain dibelakang layar.
Dihimbau kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Panongan segera turun tangan.
Penulis : Saepudin
Editor : Cahyo Wahyu Widodo