Prostitusi Berkedok Panti Pijat Diduga Kian Menjamur di Kawasan Citra Raya Panongan

Minggu, 25 Juni 2023 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

TANGERANG – Massage atau jasa terapi pijat hampir dapat ditemukan di berbagai tempat, mulai dari salon, spa, hingga jasa terapis pijat tradisional yang dapat dipanggil ke rumah.

Demi menarik pelanggannya, tempat-tempat Massage menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan yang memanjakan, namun terkadang layanan yang mereka berikan tersebut tidak seperti Massage pada umumnya.

Tak sedikit tempat Massage yang terindikasi menyediakan service plus-plus, antara lain seperti hand jobs, blow jobs, petik mangga, hingga pelayanan yang mengarah pada hubungan seks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prostitusi berkedok Massage diduga marak di kawasan Citra Raya, tepatnya di Jalan Evergreen Boulevard Barat, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Minggu, 25/06/2023.

Baca Juga :  Polisi: Dua WNA Cina Jadi Koki di Pabrik Sabu Apartemen Kosambi Tangerang, Ditujukan untuk Pesta Tahun Baru

Diantaranya yaitu Massage Chery dan Sakura yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung di kawasan tersebut.

Saat dijumpai, salah seorang terapis pijat mengaku bahwa tempat dimana dirinya bekerja itu hanya menyediakan pelayanan massage pada umumnya.

“Layanan yang kami sediakan itu hanya pijat dan kerok bang, kalau lebih jelasnya ke pak Roni saja, nih nomornya,” ujarnya.

Sedangkan, Akong yang diduga sebagai joki aplikasi m* ch**t mengatakan, bahwa benar dirinya mengakui perihal tersebut. 22/06/2023.

“Langsung tanya saja ke kasirnya, saya baru ada tiga atau empat terapisnya, iya memang saya joki b.o disini, semua tempat pijit juga kayak gitu sih bang, tapi kalau saya sih jarang pakai aplikasi m*c**t, palingan dari teman ke teman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wow !! 17 Kepala Desa Resmi dilantik Oleh PJ Bupati Tangerang

Akong menyebut bahwa Roni ini bergabung dengan salah satu paguyuban, dan dia juga sebagai penasehat disalah satu Organisasi Masyarakat.

“Mengenai koordinasi, dari P**SEK sampai P**DA kayaknya sudah deh,” ucap Akong.

Sementara itu, orang yang bernama Roni saat dikonfirmasi dia menyampaikan, bahwa tempat ini bukan miliknya, melainkan hanya dalam pengawasannya. 25/06/2023.

“Terus abang maunya apa, memang tempat itu pengawasannya saya,” paparnya melalui telepon selluler.

Perlu diketahui, Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Bahwasanya dijelakan segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Baca Juga :  Meresahkan! Peredaran Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik Kian Menjamur di Cikupa

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Diduga dalam praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat yang berada di Kawasan Citra Raya ini terindikasi masuk dalam unsur  TPPO, pasalnya terapis wanita di tempat tersebut menjajakan dirinya melalui joki dan ada seseorang yang bermain dibelakang layar.

Dihimbau kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Panongan segera turun tangan.







Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Tangerang Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Cikupa Pasca Pelaporan Kepala Desa terhadap Warganya
Camat Curug Audensi Dengan LSM Seroja Indonesia dan Wartawan
Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka
Diduga Kurangi Volume CV. Alda Kontraktor Mark-Up Anggaran
Program Jaga Kampoeng Jelang Pemilu 2024 FWJI Korwil Tangsel Audiensi Ke Polsek Pagedangan
Warga Tutup Proyek Pembangunan Saluran Drainase Kecewa Terhadap Kontraktor Drainase
Polsek Pinang Menangkap 9 Remaja yang Diduga Akan Terlibat Tawuran, 7 Senjata Tajam Disita
KA UPT Lapas Se-Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:49 WIB

Warga Binaan Melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik di LAPAS Kelas 1 Tangerang

Kamis, 30 November 2023 - 12:36 WIB

Diduga Jalan Licin di Musim Penghujan Akibat Pekerjaan Gorong-gorong Oleh PT. Purinusa Jaya Kusuma

Senin, 27 November 2023 - 17:25 WIB

Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka

Minggu, 26 November 2023 - 21:03 WIB

Diduga Pengawas Kecamatan Curug Tidak Bisa Kerja, LSM Seroja Indonesia Akan Bersurat ke Camat Curug

Jumat, 24 November 2023 - 17:08 WIB

Diduga Kurangi Volume CV. Putra Tunggal Mandiri Ingin Meraup Untung Banyak

Jumat, 24 November 2023 - 13:26 WIB

Papan Proyek CV Karya syella Pratama Main Tak Umpat dan Diduga di Kerjakan Tidak Sesuai RAB

Jumat, 24 November 2023 - 13:10 WIB

Diduga Lurah Bojong Nangka Terima Sesuatu Yang di Kerjakan Oleh CV. Putri Rezky

Kamis, 23 November 2023 - 16:30 WIB

Peningkatan Jalan Hotmik Oleh PT.Wiradja Surya Kencana Warga Ucapkan Banyak Terimakasih

Berita Terbaru