Akhirnya! Kemendikbud Ristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kemendikbudristek tetapkan Wisuda tidak Wajib(tamgerangnews.co.id)

Foto : Kemendikbudristek tetapkan Wisuda tidak Wajib(tamgerangnews.co.id)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, Jumat (23/6/2023), melansir keterangan tertulis yang diterima tangerangnews.co.id.

Baca Juga :  Tuntutan Pencopotan Plt Kepala SMKN 2 Tangerang Terkait Dugaan Pungli PPDB

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik. Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Kami berharap peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Namun yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sejak awal pekan lalu bergema protes tiada henti di media sosial yang menyuarakan soal penghapusan wisuda di jenjang TK hingga SMA karena dinilai memberatkan orangtua.

Baca Juga :  Polsek Ciputat Timur Berhasil Ungkap Tiga Kasus Senjata Tajam Terkait Tawuran

Keluhan orangtua siswa ini akhirnya ditanggapi pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Terkait dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA, dengan ini pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional,” terang Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam tayangan Liputan 6 SCTV pada 16 Juni 2023.

Anang melanjutkan, Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menegaskan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dalam komite sekolah.

“Selain itu, dapat kami sampaikan juga bahwa Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi juga bekerja sama dengan komite sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah, pilihan yang ditetapkan tidak boleh membebani pihak orangtua,” tutupnya.

Baca Juga :  Pekan Pertama Masuk Sekolah, Ini 5 Pesan Penting Dinas Pendidikan Kota Tangerang

Wisuda sendiri dianggap sebagai momen selebrasi yang menandakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Namun, tak semua orangtua murid setuju dengan tradisi itu diberlakukan untuk anak TK sampai SMA dan memprotes hal tersebut ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hal tersebut disampaikan orangtua murid melalui komentar di salah satu unggahan Nadiem Makarim. Unggahan tersebut sebenarnya berisi video singkat apresiasi Nadiem pada seorang seniman yang dibagikan pada Senin, 12 Juni 2023.

“Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara Wisuda dari TK – SMA karena hanya memberatkan biaya para orangtua. Wisuda hanya untuk lulusan Universitas aja bukan dari TK,” tulis akun @mikhaylaeka2023 di kolom komentar.Ia melanjutkan,

“Terus juga masuk SD jangan dipersulit kaya sekarang lah. Kembalikan kaya ke zaman dulu. Masuk SD, SMP, SMA Negeri berdasarkan nilai, bukan berdasarkan umur atau zona dulu. Orangtua jangan dibikin susah.”

Balasan kembali hadir dari orangtua murid lain yang juga setuju untuk meniadakan tradisi wisuda TK sampai SMA. Ia berharap curahan hati para orangtua murid ini didengarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Berita Terkait

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler
Kepala Sekolah di SMKN 4 TANGSEL Enggan Berkomentar Saat dikonfirmasi, Ada Apakah?
Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya
LSM KOMPPI Soroti Penggunaan Dana BOS di SMKN 9 Kabupaten Tangerang
Ribuan Guru Honorer di Banten Keluhkan Keterlambatan Gaji
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Job dan Education Dubeskabta Fair 2024
MIN 6 Tangerang Raih Penghargaan, Pionir Pendidikan Lingkungan yang Inovatif
Gempar !! Dunia Pendidikan Darurat Pungutan liar Berkedok Infaq dan Shodaqoh
Berita ini 500 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:35 WIB

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler

Senin, 4 November 2024 - 14:07 WIB

Kepala Sekolah di SMKN 4 TANGSEL Enggan Berkomentar Saat dikonfirmasi, Ada Apakah?

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:01 WIB

LSM KOMPPI Soroti Penggunaan Dana BOS di SMKN 9 Kabupaten Tangerang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Ribuan Guru Honorer di Banten Keluhkan Keterlambatan Gaji

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB