TANGERANG – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Kampung Setu, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga tak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Rabu, 07/06/2023.
Selain itu, TPS tersebut menggunakan kendaraan operasional berplat merah, sedangkan TPS itu diduga bukan milik Pemerintahan, melainkan TPS ilegal punya RT dan pemuda setempat yang bersifat dikomersilkan.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja menjelaskan, bahwa TPS tersebut dikelola oleh Ketua Pemuda Kampung Setu.
Sedangkan pemilik tanah yang dijadikan tempat pembuangan sampah ini adalah milik Ketua RT setempat.
“Saya hanya pekerja, penanggung jawabnya ketua pemuda, kalau tanah ini miliknya RT, ini sampah kita ambil dari perumahan, warga yang ingin buang sampah bayar ke pengelola kita, nanti sampahnya kita bakar di lokasi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wahab, salah satu staf desa Panongan, saat dikonfirmasi dia menyangkal, bahwa mengenai TPS tersebut itu bukan miliknya.
“TPS milik desa sudah tutup, kalau yang itu bukan milik kami, tapi punya pemuda setu, itu mah milik pribadi,” paparnya melalui pesan singkat.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas terkait maupun Kasi Trantib Kecamatan Panongan belum dikonfirmasi.
6 Komentar
manyien.ag@gmail.com
Ko aneh y yg jlas itu ada perdanya untuk bayar iyuranya knp msti berita ini ada ,slah pk jika itu di beritakan soalnya itu mah tidk liar di buangnya ,yg sudh jlas itu bpk yg ada di pingir jlan ,jangan yg di klola masuk media ,jika kndaran plat merah itu milik pemerintah bisa pk karna kan itu yg narik smapah harus makan dan kndran pun harus minum aneh hahaaaa😁😁😁🤝🤝
Boleh saja mengelola sampah, tapi harus mempunyai legalitas yang jelas, karena jika tidak mempunyai legalitas yang jelas, ada dugaan penggelapan pajak, karena apapun usahanya harus ada kontribusi buat daerah
Dikomersilkan seperti apa,, jangan asal masukan berita lau blm tahu ilmunya… Lebih baik di kelola dari pada buang sembarangan….
manyien.ag@gmail.com
Ilang ga sih ini yg komen d sini aneh saya sbagai warga ko di angkat yg ini berita nya ,yg di pingir jlan ajh pj yg di angkat.malalh bagus yg sperri ini membantu perintah .malah masuk media dia mah ga slah coba ajh jika ga di klola mah parah
Yang di angkat berita malah yang ngebantu pemerintah mengelola sampah,bukannya sampah yang banyak numpuk di pinggir jalan yang harusnya di beritakan
gerul7@gmail.com
Aduh aeh bangt ini media coba pk angkat yg di pinggir jlan ,jangan yg lagi di klola ga ilegal pk jika itu ada perdanya pk jlas 20 rb untuk pemukiman perumhan ada edaranya pk hihhi . Saya baru tau tps masuk berita orang lagi di bersihkan .kcualu smpah itu dia aburadulkan di pinggir jlan