Mencurigakan, Pasang pada Tengah Malam, Diduga Reklame di Legok Tak Berizin

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendirian/Pemasangan Reklame diduga tak berizin yang berada di Jalan Raya Parung Panjang, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Pendirian/Pemasangan Reklame diduga tak berizin yang berada di Jalan Raya Parung Panjang, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG – Kesadaran pelaku usaha reklame untuk mengurus izin di Kabupaten Tangerang, Banten, sepertinya masih minim. Betapa tidak, sebagian besar tiang reklame diduga tak memiliki izin dari dinas terkait.

Selain dapat merusak keindahan kota, reklame juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, sering sekali tersiar kabar di media masa, banyak peristiwa tiang reklame yang roboh, bahkan hingga menelan korban jiwa.

Hal itu dapat terjadi karena minimnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga banyak reklame ilegal berdiri bukan pada tempat yang semestinya, bahkan tak jarang reklame yang tidak sesuai spesifikasi, standar, maupun kualitas.

Tak hanya itu, diduga masih banyak reklame di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini lebih familiar dengan sebutan PBG.

Imbasnya adalah berkurangnya pendapatan retribusi daerah, karena keberadaan reklame ilegal tersebut sangat merugikan, terindikasi mengapa mereka lebih memilih pasang reklame secara ilegal dibandingkan dengan yang resmi, tak lain ubahnya cara tersebut mereka lakukan untuk menghindari perpajakan.

Hal tersebut tak jauh beda dengan pemasangan, pendirian reklame yang berada di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di Desa Cirarab, RT 001 RW 003, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang diduga belum memiliki izin mendirikan reklame.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Banten Turunkan Armada Penanganan Kebakaran TPSA Rawa Kucing

Pasalnya, aktivitas pemasangan/pendirian reklame tersebut terbilang tidak wajar. Karena dalam pengerjaanya dilakukan pada waktu tengah malam, Sekira pukul 00.00 WIB dini hari. Minggu, 28/05/2023.

Diduga, hal itu mereka lakukan untuk mengelabui semua pihak. Agar gerak-gerik mereka tidak terendus oleh pihak yang berwenang, sehingga mereka dengan leluasa mendirikan reklame meskipun tanpa memiliki izin.

Asril, Petugas Pengawalan Lokasi, dia mengatakan bahwa mengenai dengan izin, itu bukan ranah nya, sedangkan untuk izin lingkungan sudah diserahkan kepada RT dan RW setempat, bahkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang kediamannya tak jauh dari lokasi, sudah mengetahui kegiatan pendirian reklame yang dilakukanya.

Baca Juga :  Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

“Kalau izin lingkungan semuanya sudah kami serahkan pak RT sama pak RW dan anggota dewan, siapa tau nama dewannya saya lupa, rumahnya enggak jauh kok dari lokasi,” ujar Asril melalui telepon selluler.

Sementara itu, seorang pekerja pemasangan pendirian reklame menjelaskan, bahwa dirinya sudah mendirikan di Tiga titik lokasi, di Kecamatan Panongan, Cisauk, dan Legok.

“Saya memasang reklame di Tiga tempat dari kemarin, yaitu di Cisauk, pertigaan Pasar Korelet Panongan, terus yang terakhir di lokasi ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dikonfirmasi.

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB