Tidak Masuk Unsur Pidana, TB Eka Budiman Divonis Tak Bersalah Oleh PN Pandeglang

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

PANDEGLANG – Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 ayat 1 yang dituduhkan kepada saudara Tubagus Eka Budiman memasuki babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan bahwa TB. Eka Budiman dinyatakan tak bersalah.

Pasalnya, apa yang telah dituduhkan korban terhadap TB Eka Budiman itu tidak benar, hal itu dibuktikan oleh putusan Hakim PN Pandeglang, karena saudara TB Eka Budiman tidak terbukti bersalah dan dinilai tidak ada perbuatan beliau yang masuk dalam ranah/unsur Pidana.

Lazarus Stenli Jansen S.H., kuasa hukum TB Eka Budiman, saat menggelar Konferensi Pers usai persidangan di PN Pandeglang pada, Jum’at, 14/04/2023.

Jansen menilai, bahwa mengenai putusan hakim menurutnya itu sudah objektif, karena jika dilihat dari unsur hukumnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut memang tidak sesuai atau tidak masuk dalam Pasal 352 ayat 1.

“Klien kami ini tidak memukul apalagi menganiaya korban seperti yang dituduhkan, jadi keputusan hakim sudah benar, dan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada klien saya itu memang betul-betul tidak sesuai,” terangnya.

Baca Juga :  Fornas VII Resmi Ditutup, Provinsi Banten Sabet Peringkat Empat Nasional

Sementara itu, TB. Eka Budiman mengungkapkan, bahwa dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya tak bersalah, ia sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas semua pihak yang membantunya.

“Saya percaya, bahwa kebenaran itu akan selalu timbul dan akan terbukti dengan sebenar-benarnya, saya berterima kasih kepada semua yang sudah membantu, semoga kejadian ini tidak terjadi pada orang lain,” ungkap TB Eka Budiman sembari menangis terharu.

Baca Juga :  Dendam Kesumat Berujung Maut Akibat Gangguan Knalpot

Disisi lain, M.Arif Budiman S.H, selaku pendamping Hukum juga menyampaikan, dari putusan hakim ini, maka dapat disimpulkan bahwa Allah telah tunjukan kebesarannya atas suatu sikap dan tindakan yang mengarah pada kedzoliman.

“Keputusan hakim adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat, bahwa bapak Tubagus Eka bebas dari suatu tuntutan, Kami dari tim advokasi Jurist Van Reshtracht Advokat And Legal Consultan (JRS) cukup senang dengan hasil keputusan hakim sore ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Skandal Proyek Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Picu Dugaan Baru Pengadaan Bermasalah!
Defisit Ratusan Miliar, Keuangan Pemkot Cilegon di Bawah Sorotan Tajam
Program Makan Bergizi Gratis Siap Diluncurkan di Banten, Dukung Kesehatan Siswa
Kebijakan Baru Bapenda Banten: Pajak Kendaraan Tidak Naik, Ekonomi Stabil
Optimisme Pj Gubernur Banten: Tenaga Honorer Tak Perlu Khawatir, Skema Gaji PPPK 2025 Sudah Siap!
Pengurus Relawan TIK Provinsi Banten Dilantik, Langkah Awal Melanjutkan Perjuangan Mewujudkan Banten Makin Cakap Digital
Astra Tol Tangerang-Merak Tingkatkan Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem, Jamin Keamanan Pengguna Jalan
Visi Misi DMG Gelar RAKER di Puncak Bogor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:38 WIB

Skandal Proyek Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Picu Dugaan Baru Pengadaan Bermasalah!

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:07 WIB

Defisit Ratusan Miliar, Keuangan Pemkot Cilegon di Bawah Sorotan Tajam

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:58 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Siap Diluncurkan di Banten, Dukung Kesehatan Siswa

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:52 WIB

Kebijakan Baru Bapenda Banten: Pajak Kendaraan Tidak Naik, Ekonomi Stabil

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:25 WIB

Optimisme Pj Gubernur Banten: Tenaga Honorer Tak Perlu Khawatir, Skema Gaji PPPK 2025 Sudah Siap!

Berita Terbaru