TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kasus pemalsuan dokumen tanah yang menyeret nama mantan Kepala Desa Kohod, Arsin, memasuki babak baru dan mendapat sorotan publik. Bersama tiga tersangka lainnya, Arsin akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30/9/2025), setelah berkas perkara mereka resmi didaftarkan dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
Mengutip laporan Kompas, Arsin tidak sendiri. Ia didakwa bersama Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keempatnya diduga berkolaborasi memalsukan dokumen permohonan hak atas tanah di kawasan pagar laut perairan Kabupaten Tangerang—sebuah proyek yang seharusnya menjadi pelindung kawasan pesisir, namun kini malah menjadi ladang korupsi.

Skema licik mereka terbongkar ketika diketahui bahwa ratusan warga Desa Kohod dicatut namanya untuk penerbitan surat kuasa pengurusan sertifikat tanah, tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan mereka. Praktik ini dilakukan secara masif dari Desember 2023 hingga November 2024, dengan total 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diurus ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Ini adalah kasus korupsi dan pemalsuan dokumen terbesar selama 2024 di wilayah Tangerang. Modusnya canggih, warga dijadikan korban fiktif, dan negara dirugikan miliaran rupiah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Penyerahan perkara ke pengadilan ini sontak menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Tagar #KohodGate dan #MafiaTanahTangerang pun viral, memunculkan gelombang desakan dari masyarakat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan aset negara dikembalikan.(ceng)
Tinggalkan Balasan