TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kepala Desa Kohod, Arsin, tetap ditahan meskipun 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya diduga dipalsukan kini batal dicabut. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pegiat media sosial, termasuk Tommy Shelby.

Tommy Shelby, pengguna aktif media sosial X, mengungkapkan keheranannya terhadap perkembangan kasus ini. “Kades Kohod Resmi Ditahan, padahal 263 SHGB yang katanya dipalsuin oleh Arsin batal dicabut,” tulis Tommy di @TOM5helby. Ia mempertanyakan dasar penahanan Arsin, sementara sertifikat yang disebut palsu ternyata tetap berlaku. “Jadi SHGB nya asli? Terus Arsin tetep ditahan? Ah jadi bingung,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari tuduhan pemalsuan dokumen terhadap Arsin yang dituduh mengurus penerbitan SHGB secara ilegal. Namun, belakangan status sertifikat tersebut dinyatakan sah dan tidak jadi dicabut, menimbulkan spekulasi adanya ketidaksesuaian dalam proses hukum yang menjerat kepala desa tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, telah membatalkan pencabutan SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma, juga dikenal sebagai Aguan. SHGB ini dipastikan sah secara hukum setelah dilakukan verifikasi ulang.

Muannas Alaidid, Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut sah karena dulunya adalah daratan yang terabrasi dan sudah bersertifikat SHM sebelum dialihkan ke HGB. “Hanya ada temuan dua bidang terkonfirmasi bukan daratan,” ungkap Muannas melalui akun X pribadinya. Ia menambahkan bahwa isu sertifikat laut sengaja dihembuskan untuk kepentingan politisasi.(PW)