TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kasus pemerkosaan massal yang mengerikan menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Korban yang masih duduk di bangku SMP ini menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tujuh orang yang awalnya adalah teman pacarnya.

Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengungkapkan kronologi kejadian: “Korban awalnya ikut pacarnya untuk nongkrong bersama teman-teman pacarnya. Namun, saat pacarnya ditelepon orang tuanya dan pergi meninggalkan korban, korban pun berada sendiri di pinggir jalan bersama teman-teman pacarnya,” jelasnya.

Tak lama kemudian, korban dibawa ke lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Saat dalam kondisi lemah dan tak berdaya, para pelaku melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Hasil visum medis yang dilakukan terhadap korban memperkuat dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Polisi telah berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24). Kelimanya kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal yang berlaku.

Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.(ceng)