TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Kebijakan pemerintah yang akan mengalokasikan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank komersial mendapat sorotan dari sejumlah ekonom. Mereka menilai langkah tersebut belum tentu efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat persoalan utama saat ini adalah rendahnya minat masyarakat dan sektor swasta dalam mengambil pinjaman, akibat daya beli yang melemah.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menempatkan dana pemerintah di bank-bank komersial. Dana tersebut diambil dari total simpanan pemerintah sebesar Rp440 triliun yang saat ini berada di Bank Indonesia.
“[Presiden] sudah setuju. Sistemnya bukan saya kasih pinjam ke bank dan lain-lain. Ini seperti Anda menaruh deposito di bank. Kira-kira begitu kasarnya. Tapi kalau saya mau pakai, saya [bisa langsung] ambil,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan pers, Rabu (10/09).
Menurut Purbaya, penempatan dana ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang tunai di perbankan tetap tinggi, sehingga bank siap memenuhi kebutuhan nasabah, baik untuk penarikan deposito, tabungan, maupun pinjaman.
Namun, pengamat ekonomi dan perbankan, Doddy Ariefianto, menilai bahwa permasalahan utama bukan terletak pada ketersediaan dana di bank, melainkan pada lemahnya permintaan kredit dari masyarakat dan pelaku usaha. “Lemahnya daya ambil kredit, ya karena lemahnya daya beli,” ujar Doddy Ariefianto.
Sementara itu, peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa suntikan dana dalam jumlah besar ke perbankan berpotensi meningkatkan jumlah uang beredar di masyarakat. “Terutama jika dana yang diinjeksi ini tidak disalurkan secara produktif, itu kan bisa berpotensi meningkatkan inflasi,” kata Yusuf.
Senada dengan itu, ekonom Universitas Indonesia, Teuku Riefky, menekankan pentingnya implementasi kebijakan ini agar tetap sesuai tujuan utama, yakni membangun perekonomian sektor riil. Ia juga menyoroti belum adanya kajian mendalam atau penilaian dampak regulasi terkait kebijakan ini. “Memang kita melihat ini belum ada study [penelitian dasarnya] atau regulatory impact assessment [penilaian dampak dari peraturan],” kata Teuku Riefky.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa dana yang ditempatkan di perbankan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SBRI), guna menjaga agar dana tersebut benar-benar berputar di sektor riil.(ceng)

Tinggalkan Balasan