TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Putusan ini menggemparkan publik karena menyoroti fakta banyak wakil menteri yang masih aktif duduk di posisi lain, termasuk komisaris perusahaan negara.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa larangan ini berlandaskan nilai konstitusional yang sama dengan menteri. “Putusan itu punya kepentingan dan keinginan menerapkan nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan baik di perusahaan negara maupun institusi lainnya,” kata Feri saat dihubungi, Minggu (20/7).
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan termuda berusia 32 tahun. Selain menjabat wakil menteri, Dyah juga Komisaris Utama PT Sarinah (Persero). Saat ditanya soal polemik rangkap jabatan ini, Dyah mengklaim bahwa posisinya diperlukan demi negara.
“Bagaimana kami bisa maksimal dalam menjalankan tugas,” ujar Dyah kepada pers pada 14 Juli lalu di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan sikap patuhnya terhadap putusan MK. “Kalau MK mengatakan enggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation,” ucap Arif.
Putusan MK yang dibacakan pada 17 Juli lalu menegaskan isi Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan seluruh larangan rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri.
“Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” bunyi kutipan resmi putusan MK.(ceng)

Tinggalkan Balasan