Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan MK tidak kredibel menjaga konstitusi.

“Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Joko Widodo sehingga rentan terdapat konflik kepentingan jelang putusan yang akan dibacakan oleh MK,” sebut Isnur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada banyak putusan MK yang tidak merepresentasikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, jika MK konsisten sesuai dengan aturan, seharusnya MK akan menolak gugatan Capres – Cawapres. Namun hal tersebut tidak terjadi, dan MK justru mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawarpes,” ujar Isnur.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Malangnengah, Sebabkan Pohon Tumbang dan Banjir

Sebelumnya MK memutuskan usia kepala daerah merupakan kewenangan pembuat UU, dan melanggar kode etik dalam putusan UU Cipta Kerja.

Senada dengan Isnur, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus dalam Diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Pemilu Kawal Pemilu Demokratis pada 15 Oktober 2023 menyebutkan bahwa gugatan tersebut berada di bawah ranah DPR sebagai lembaga legislatif.

“Melihat banyaknya permasalahan yang melanda Hakim MK dan Putusan MK, maka MK sudah cenderung menjadi mahkamah kekuasaan yang dikhawatirkan mengutamakan kepentingan kelompok tertentu saja,” ujar, Petrus pada Minggu (15/10) di Jakarta.

Disksusi tersebut mengangkat tema “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres”, salah satu narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Muchamad Ali Safa’at menyampaikan bahwa Potensi konflik kepentingan dalam putusan batas usia Capres-cawapres cukup besar karena diduga memiliki muatan politis karena Ketua MK dikenal memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Dua Polisi di Tangerang Kota di PTDH

“Hal yang menjadi celah bagi MK dalam memutuskan gugatan batas usia Capres-cawapres adalah guna memastikan setiap warga negara terbebas dari perilaku diskriminatif yang diwujudkan dengan berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan,” kata Ali Safa’at.

Pada kesempatan yang sama Ray Rangkuti selaku Direktur Eksekutif Lingkar Madani menyampaikan pendapatnya bahwa putusan MK dalam gugatan gugatan batas umur Capres – Cawapres rentan ditunggangi oleh muatan politik.

“Isu nepotisme merupakan salah satu tema yang membuat gejolak politik 1997-1998 bermula dari masuknya para anggota keluarga Soeharto ke kabinet. Dalam keputusan MK dimana Ketua MK merupakan kerabat dekat dengan tokoh tertentu, maka publik pasti menilai putusan MK adalah untuk kepentingan politik jelang pendaftaran Capres -Cawapres,” sebut Ray.

Baca Juga :  Anies Baswedan Bertemu dengan Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta

Pada kesempatan lain Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sesat berpikir. Sebab, Usman telah mengatakan, Nabi Muhammad SAW mengangkat panglima perang Muhammad al-Fatih untuk melawan kekuatan Bizantium.

Jika Usman menjadikan ini sebagai pertimbangan hukum, maka terindikasi kuat itu merupakan suatu kesesatan dalam berpikir.

“Terindikasi kuat merupakan ‘fallacy argumentum ad verecundiam’ dalam suatu putusan pengadilan. Terindikasi kuat merupakan suatu penalaran hukum yang tidak tepat, karena penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Ilmu Hukum,” ujar Rieke.

Berita Terkait

Berbagai Elemen Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintah dan Program Prioritas Prabowo-Gibran
Kominfo Ajak Lembaga Penyiaran Siarkan Azan Magrib dengan Running Text Selama Misa Paus Fransiskus
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB
PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kalimantan Timur
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Kritik Langkah DPR Menyoal RUU Pilkada
Sidang Kabinet Paripurna di IKN Akan Bahas Evaluasi dan Transisi Pemerintahan
BPOM Pastikan Roti Aoka Bebas Unsur Berbahaya, Konsumen Tenang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 13:28 WIB

Berbagai Elemen Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintah dan Program Prioritas Prabowo-Gibran

Selasa, 3 September 2024 - 23:36 WIB

Kominfo Ajak Lembaga Penyiaran Siarkan Azan Magrib dengan Running Text Selama Misa Paus Fransiskus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:10 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:00 WIB

Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:30 WIB

PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Tangerang

Jalan Tol Serpong-Balaraja Resmi Beroperasi, Gratis untuk Warga

Senin, 30 Sep 2024 - 17:28 WIB