TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (15/6) pagi.

Pelaku berinisial A (23) berhasil diamankan polisi setelah melakukan aksinya di dalam kamar mandi minimarket tersebut. Korban adalah seorang anak laki-laki berusia 11 tahun yang menjadi sasaran pelaku dengan modus iming-iming top up pulsa game online.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan kronologi kejadian: “Pada pukul 09.00 WIB, korban datang ke minimarket untuk melakukan top up game online bersama temannya. Awalnya korban hendak top up sebesar Rp30 ribu, namun pelaku yang bertugas sebagai kasir menawarkan top up Rp100 ribu secara gratis dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi bersama pelaku.”

Korban yang terbujuk iming-iming tersebut mengikuti pelaku ke kamar mandi, di mana pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku dan korban kembali ke kasir dan pelaku memberikan top up pulsa Rp100 ribu kepada korban.

“Setelah mendapatkan top up, korban bermain seperti biasa bersama temannya, namun kemudian merasa trauma dan ketakutan akibat peristiwa yang dialaminya. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, yang langsung melaporkan ke Mapolsek Jatiuwung,” tambah Kompol Rabiin.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain pakaian korban saat kejadian, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV minimarket, serta handphone yang digunakan pelaku.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana untuk kasus ini adalah penjara maksimal 15 tahun.

“Kami memastikan kasus ini akan diproses secara transparan dan tuntas demi keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkas Kapolsek Jatiuwung.(PW)