TANGERANGNEWS.CO.ID, Beijing | Pemerintah China telah mengambil langkah tegas dalam mengatasi konten yang dianggap tidak diinginkan di media sosial dengan memblokir para influencer yang kerap memamerkan harta kekayaan. Langkah ini merupakan bagian dari program “Clear and Bright”, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membersihkan platform digital dari pengaruh negatif materialisme.
Kampanye yang dinamakan “Bright and Clear” ini melarang para influencer untuk flexing atau pamer harta di media sosial. Langkah ini diambil menyusul keprihatinan bahwa materialisme yang merajalela dapat memberikan pengaruh buruk, terutama bagi generasi muda. Para ahli menduga bahwa langkah ini juga merupakan cara pemerintah untuk membangun kepekaan sosial di kalangan orang berada, terutama di tengah perekonomian negara yang sedang melambat.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pemblokiran akun media sosial Wang Hongquan, seorang content creator yang dikenal sebagai “Kim Kardashian dari China”. Wang, yang memiliki empat juta pengikut di Douyin, tidak dapat mengakses akun miliknya sejak 18 Mei 2024. Konten Wang yang kerap menampilkan gaya hidup mewah, seperti pakaian desainer dan penerbangan kelas satu, dianggap melanggar pedoman komunitas.
Sister Abalone dan Young Master Bo, dua influencer lain yang dikenal dengan konten pamer kemewahan, juga mengalami nasib serupa. Konten mereka di platform seperti Bilibili dan Douyin telah dihapus karena dianggap melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
Douyin, salah satu platform media sosial terbesar di China, menyatakan komitmennya untuk memandu para kreator dalam membuat konten yang positif dan edukatif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap selebritas media sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi, sejalan dengan inisiatif “makmur bersama” yang digagas oleh Presiden Xi Jinping.
Program “Clear and Bright” ini menandakan komitmen China dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan beretika, serta menegaskan kembali upaya pemerintah dalam mengatur konten media sosial demi kepentingan masyarakat luas.(red)

Tinggalkan Balasan