TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pelarian RS (32), eksekutor perampokan sadis di wilayah Neglasari, berakhir di tangan dingin Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku yang tega menganiaya seorang ibu rumah tangga hingga pingsan demi perhiasan puluhan gram ini ditangkap di persembunyiannya di wilayah Cisauk, Senin (10/3/2026) malam.

Kronologi Kejadian: Diserang Saat Hendak Salat Subuh

Tragedi memilukan ini menimpa Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga di Karangsari, pada Sabtu (7/3) dini hari. Sekitar pukul 05.30 WIB, saat suasana masih sunyi dan korban bersiap mengambil air wudhu untuk menunaikan salat subuh, pelaku yang diduga sudah mengintai masuk secara senyap.

Tanpa belas kasihan, RS menyerang korban dari belakang. Meski sempat melakukan perlawanan sengit, faktor usia dan tenaga membuat Rusinem terjatuh hingga tak sadarkan diri.

“Pelaku menggasak kalung, gelang, dan cincin emas seberat 65 gram serta uang tunai Rp1,5 juta milik korban sebelum melarikan diri,” ungkap pihak kepolisian.

Pelacakan Canggih: Libatkan Unit K9 Polda Metro Jaya

Polisi tidak main-main dalam mengungkap kasus ini. Selain olah TKP dan pemeriksaan saksi, Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya dikerahkan untuk melacak jejak pelarian pelaku. Hasilnya akurat, identitas RS berhasil dikantongi dan pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Tangerang.

Hasil Rampok Rp36 Juta untuk “Foya-Foya”

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku telah menjual emas hasil jarahannya di kawasan Pasar Serpong seharga Rp36 juta. Uang haram tersebut langsung digunakan pelaku untuk:

  • Membayar sewa kontrakan baru.
  • Membeli barang-barang mewah.
  • Membeli satu unit sepeda motor.

Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti

Kini RS harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti pria pengangguran tersebut.(ceng)