TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Gudang Miras yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan masa berlakunya sudah habis di jalan raya mendut, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di datangi trantib kelurahan bencongan.Kamis, 09/10/2025.‎‎

Untuk izin jual minuman beralkohol (miras) di Indonesia, Anda perlu mengurus Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) melalui aplikasi OSS RBA (Sistem Informasi Perizinan Terpadu) dengan persyaratan seperti memiliki NIB dari sektor pariwisata, surat penunjukan dari distributor, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan NPPBKC, serta memenuhi syarat lokasi usaha seperti jarak lebih dari 100 meter dari sekolah dan tempat ibadah. ‎‎Akan tetapi ada yang janggal dengan gudang miras tersebut, awak media tidak di izinkan membaca secara lengkap dan tidak boleh merekam atau memfoto.‎‎

Rahmat, penanggung jawab gudang miras saat dikonfirmasi dilokasi ia tidak memperbolehkan foto izin dari Disperindag.‎‎

“Saya akan memberikan izinnya, tetapi tidak boleh di foto atau di video ya,” ungkapnya. Sabtu,04/10‎‎.

Kemudian awak media berkordinasi dengan pihak Trantib kelurahan bencongan di hari Senin, 06/10/2025 untuk mendatangi gudang tersebut.‎‎

Hari, Trantib kelurahan bencongan menjelaskan bahwa gudang miras tersebut sudah lama buka sebelum dirinya menjabat.

‎‎”Ini sudah buka sejak lama pak sebelum saya disini, sudah berapa ganti orang,” jelasnya.‎‎

Sedangkan, Simatupang, pemilik gudang memaparkan bahwa dirinya sudah mempunyai izin lengkap dari departemen perdagangan.‎‎

“Soalnya yang menerbitkan izinnya itu departemen perdagangan, disini kan ada akun OSS nya tinggal lihat disitu, soalnya perda kabupaten tidak ada pelarangan menjual miras berbeda dengan perda kotamadya, sedangkan tidak ada masa berlakunya,” paparnya.

‎‎Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus –OH.‎‎

Bahaya utama miras bagi remaja adalah kerusakan otak permanen, gangguan fungsi kognitif, peningkatan risiko cedera dan kecelakaan, serta masalah kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Alkohol secara neurotoksik dapat mengganggu perkembangan lobus frontal dan hipokampus yang krusial untuk ingatan dan pengendalian diri, serta meningkatkan risiko kecanduan alkohol di kemudian hari.

Saat berita ini diterbitkan Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) belum di konfirmasi.‎(Ceng