TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Puluhan bangunan semi permanen hingga permanen yang berdiri secara ilegal di atas saluran Kali Mati di daerah Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Kamis (17/7/2025). Bangunan-bangunan tersebut selama ini difungsikan sebagai tempat tinggal dan warung, namun keberadaannya menimbulkan kekhawatiran karena menutupi pandangan ke SDN Kutabumi IV serta berpotensi mengganggu ketertiban di sekitar fasilitas pendidikan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah yang didukung penuh oleh kecamatan dan perangkat daerah setempat.
“Satpol PP Kabupaten Tangerang hadir sebagai penegak perda dan pengawal ketertiban umum. Semua proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan pendekatan humanis agar tidak merugikan warga secara berlebihan,” ujar Ana Supriyatna.
Penertiban ini melibatkan 30 personel Satpol PP yang dibantu alat berat untuk meratakan bangunan-bangunan tersebut. Sebagian pemilik bangunan juga sudah membongkar secara mandiri, menunjukkan kesadaran atas pentingnya ketertiban dan penataan wilayah.
Langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pihak sekolah setempat yang menginginkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman tanpa gangguan visual maupun aktivitas ilegal di sekitarnya.
Dampak Positif Penertiban:
- Meningkatkan tata ruang dan kebersihan lingkungan di Kutabumi
- Membuka kembali akses pandangan dan keamanan di sekitar SDN Kutabumi IV
- Mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan risiko kebakaran akibat bangunan liar
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan daerah dan menghindari mendirikan bangunan di lokasi yang tidak sesuai aturan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua.(ceng)

Tinggalkan Balasan