TANGERANGNEWS.CO.ID, Banten | Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp218 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dana ini sudah resmi tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa anggaran tersebut siap digunakan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK berjalan lancar sepanjang tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Aan Fauzan Rahman, mengumumkan jadwal pelantikan PPPK. Tahap pertama akan digelar pada 1 Agustus 2025 dengan jumlah hampir 10 ribu orang, sedangkan tahap kedua menyusul pada 1 Oktober 2025 dengan sekitar 1.000 orang.
Pelantikan akan berlangsung di Lapangan Setda Pemprov Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Aan menambahkan, “Jika pelantikan dilakukan pada 1 Agustus, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pegawai juga berlaku sejak tanggal tersebut.”
Mengenai pembayaran gaji, Aan menjelaskan bahwa gaji akan dirapel dan dibayarkan pada bulan September. “Artinya, pada bulan September mereka akan menerima gaji untuk dua bulan sekaligus,” jelasnya.(ceng)

Tinggalkan Balasan