TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan langkah nyata dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kerja sama ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dari para Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Kabupaten Tangerang. Melalui kerja sama ini, Bapenda memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN untuk melakukan penagihan pajak secara lebih efektif.
“Alhamdulillah, hingga pertengahan tahun ini, tunggakan pajak yang berhasil ditagihkan mencapai lebih dari Rp18 miliar,” ujar Budhi, sapaan akrab Slamet Budhi Mulyanto, kepada awak media, Senin (07/07/2025).
Budhi menambahkan, untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Bapenda berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Sederhana (GS) ke Pengadilan Negeri setempat. Langkah ini ditujukan untuk menyita aset wajib pajak yang masih menunggak dan belum juga menyelesaikan kewajibannya.
“Kedepan, kami akan ajukan Gugatan Sederhana melalui JPN Kejari Kabupaten Tangerang bagi Wajib Pajak yang bandel, supaya aset-asetnya bisa disita,” tegas Budhi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih optimal. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh membayar pajak demi kemajuan bersama.(ceng)

Tinggalkan Balasan