TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengumumkan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap stabil, mengikuti peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, menegaskan bahwa mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Pungutan ini merupakan tambahan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB.

“Opsen merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan/atau BBNKB terutang,” jelas Deni.

Meskipun terdapat pungutan Opsen, Pemprov Banten menjamin tidak ada penambahan beban pajak bagi masyarakat. Sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024, terdapat pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Hal ini memastikan besaran pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung industri otomotif di Banten. Kami juga ingin menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Dengan pengurangan ini, diperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun sebesar Rp1,274 Triliun pada tahun 2025. Namun, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas layanan pembayaran.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Banten untuk memastikan ekonomi tetap stabil, sekaligus mendorong perkembangan industri dan daya beli masyarakat.(wld)