TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sidang kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,71 hektare yang menyeret terdakwa Charlie Chandra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/7/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Alfi Sharin Usup dan Jaksa Penuntut Umum Dayan Sirait, Jaksa menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Kepala Desa (Kades) Lemo, Satria, dan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara.

Kades Lemo, Satria, mengungkapkan bahwa penguasaan fisik tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku pengembang. Ia menjelaskan, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dibuat tahun 2023 memang dikeluarkan di Kantor Desa Lemo, namun surat tersebut tidak memiliki nomor register karena kemungkinan lupa dicatat. Meski demikian, foto kopi arsip surat tersebut masih tersimpan di kantor desa.

“Saya tidak mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo karena sertifikat itu diterbitkan sebelum saya menjabat kepala desa pada 2019. Saya baru tahu adanya sertifikat itu saat diperiksa penyidik,” ujar Satria.

Satria juga memastikan bahwa sebelum menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik, pihak desa telah melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui staf desa, yakni Satibi dan Pendi. Namun, ketika penasehat hukum terdakwa menanyakan soal Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202, Satria mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah melihat dokumen tersebut secara langsung.

Jaksa menjerat Charlie Chandra dengan dakwaan memalsukan surat AJB milik The Pit Nio, dengan cara menggunakan cap jempol pemilik SHM asli dalam dokumen tersebut. Pada 9 Februari 2023, Charlie dilaporkan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang didampingi notaris Sukamto untuk membuat surat balik nama, meski dia mengetahui perolehan tanah dari Suminta tidak sah secara hukum. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Banten, dan Charlie ditangkap atas pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Saksi lainnya, Camat Teluknaga Zam Zam Manohara, menegaskan bahwa AJB Nomor 202/12/I/1982 tidak tercatat dalam register AJB di Kantor Kecamatan Teluknaga. Berdasarkan pemeriksaan, AJB tersebut tercatat atas nama Mungil sebagai penjual dan Oi Bun Kiok sebagai pembeli dengan lokasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, bukan di Desa Lemo. Camat juga mengakui adanya SHM Nomor 05/Lemo setelah dipanggil oleh pihak kepolisian.(ceng)