TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, sebagai rumah sakit kebanggaan warga Kota Tangerang, berkomitmen memberikan pelayanan prima mulai dari segi pelayanan hingga kebersihan, apalagi setelah dibukanya Poliklinik Sore. Menanggapi berita berjudul “Sungguh Pilu dan Menyayat Hati” yang menyita perhatian publik, manajemen RSUD Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi serta menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis regulasi.

Direktur RSUD Kota Tangerang melalui Humas RSUD, Fika S. Khayan, menjelaskan bahwa pelayanan kepada pasien atas nama Ibu Iis Maryati telah dilakukan tanpa diskriminasi sejak hari pertama masuk. Namun, status pembiayaan pasien terpaksa dikategorikan sebagai pasien umum karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh regulasi pemerintah.

“Kami memahami situasi yang dialami oleh keluarga pasien. Namun, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk rumah sakit. Bila pasien berkeinginan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN, diberikan waktu selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak pasien dirawat. Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien dinyatakan sebagai pasien tunai,” jelas Fika kepada awak media, Jumat (13/6/25).

Lebih lanjut, pihak rumah sakit menyayangkan adanya miskomunikasi yang berkembang di publik terkait dugaan penolakan saat pasien ingin membayar secara bertahap.

“Kami tidak pernah menolak itikad baik dari pasien. Sesuai SOP, kami tetap mencatat nominal tagihan dan selanjutnya proses permohonan keringanan atau cicilan akan kami sampaikan kepada bagian keuangan untuk mendapat pertimbangan. Kami selalu terbuka untuk mendengarkan masukan pasien demi solusi yang manusiawi,” tegas Fika.

Dalam perjalanannya, RSUD Kota Tangerang selalu berupaya tidak hanya menjadi pelaksana layanan medis, namun juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam menghadapi keterbatasan akses dan informasi, terutama terkait administrasi jaminan kesehatan.

Salah satu program layanan RSUD Kota Tangerang adalah SAPA CINTA, di mana program ini membantu memudahkan pasien yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk menjadi peserta JKN.

“Hambatan yang dialami oleh pasien Ny. Iis adalah karena awalnya status kependudukan pasien adalah warga Kabupaten Bandung. Suami pasien menyampaikan bahwa sudah ada kerabat yang akan mengurus pendaftaran JKN di sana, namun ternyata keluarga mengalami kendala. Sehingga keluarga memutuskan untuk pindah menjadi warga Kota Tangerang mengingat sudah 9 (sembilan) bulan berdomisili di Kota Tangerang. Namun, proses mutasi tidak bisa selesai dalam waktu 3×24 jam sehingga akhirnya pasien berstatus pasien umum.

Kami terbuka terhadap proses permohonan keringanan. Tidak ada yang menahan pasien, semua berjalan sesuai prosesnya. Hari Kamis kemarin adalah batas waktu terakhir pengurusan JKN, dan hari ini (Jumat) pasien sudah diperbolehkan pulang. Semangat kami adalah melayani masyarakat dengan empati dan integritas,” jelas Fika.

Saat berita ini diturunkan, pasien Ny. Iis sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Kota Tangerang. Pasien menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan dengan cepat dan sangat profesional, sehingga proses persalinan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Suami pasien pun mengucapkan terima kasih atas pertolongan dan kebijaksanaan yang diberikan oleh Direktur RSUD Kota Tangerang.

RSUD Kota Tangerang juga mendorong seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dalam program JKN secara aktif dan memastikan keaktifan kepesertaan sebelum membutuhkan pelayanan, sebagai langkah preventif yang penting.(red)