TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Fenomena judi online di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, meskipun pemerintah telah mengambil berbagai langkah pemberantasan. Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah men-takedown lebih dari 1,3 juta konten judi online hingga 23 April 2025. Namun, praktik ilegal ini tetap berkembang pesat, bahkan menyusup ke dalam aplikasi pinjaman online, marketplace, dan situs e-commerce palsu.
Abdul El Hakim, Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Kebijakan Publik (PTKP) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menilai fenomena ini tidak sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.
“Peredaran uang dari transaksi judi online diperkirakan mencapai Rp 900 triliun pada 2024. Angka ini berputar di luar sektor riil, merugikan perekonomian nasional dan tidak tercatat dalam pendapatan pajak negara,” ujar Abdul El Hakim dalam wawancara eksklusif dengan media ini, Minggu (4/5/2025).
Menurut Abdul, dampak judi online bukan hanya menggerogoti ekonomi rakyat dengan mengalihkan dana yang seharusnya dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan, tetapi juga menciptakan ekonomi bayangan yang berputar di luar negeri.
Fenomena ini juga berdampak serius terhadap struktur sosial. Data tahun 2024 menunjukkan lebih dari 8,8 juta pengguna aktif judi online di Indonesia, sebagian besar berusia 17 hingga 35 tahun. Banyak di antaranya terjerat utang akibat kecanduan judi, yang berujung pada peningkatan kasus bunuh diri dan kerusakan keluarga.
“Kecanduan judi online telah menjadi masalah sosial yang memperburuk kemiskinan dan meningkatkan kekerasan domestik. Ini adalah persoalan yang harus segera menjadi perhatian serius negara,” tegas Abdul.
Abdul juga mengkritik pemerintah yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan kuat dalam menangani masalah ini. Ia menyoroti adanya indikasi keterlibatan elit politik dalam memperlancar operasi judi online, yang membuat pemberantasan praktik ilegal semakin sulit.
Sejumlah laporan media mengungkap keterlibatan pejabat tinggi dalam jaringan perusahaan judi online, yang memperburuk citra pemerintah dalam menangani kasus ini. Meski Presiden telah berkali-kali menyuarakan perang terhadap judi online, upaya nyata dan terukur belum terlihat.
“Ini adalah gambaran buruk pemerintahan yang lebih sibuk menjaga kekuasaan daripada melindungi rakyat dari ancaman sosial dan ekonomi. Negara seharusnya menjadi pelindung, bukan pembiarkan praktek ini berkembang,” pungkas Abdul El Hakim.
Abdul menegaskan, jika pemerintah tetap gagal menangani judi online dengan serius, Indonesia akan menghadapi keruntuhan ekonomi dan sosial yang lebih besar, bahkan mengancam nilai-nilai kebangsaan yang telah menjadi dasar negara.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak fondasi sosial bangsa. Negara harus segera mengambil langkah tegas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar praktik ini tidak terus merajalela,” ujarnya.(PW)

Tinggalkan Balasan