TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan dan penutupan paksa gudang pengelolaan limbah oli bekas dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal yang berlokasi di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius, termasuk tidak adanya izin operasional dan keberadaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi.

Gudang limbah seluas 2 hektar tersebut diduga melakukan praktik pengolahan limbah secara ilegal dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar. Saat inspeksi, Menteri Hanif dan tim KLHK sempat mengalami hambatan saat masuk ke dalam gudang. “Kami minta semua tim memakai masker untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Hanif.

Di lokasi, ditemukan tumpukan oli bekas berwarna hitam yang berceceran di lantai hingga membuat permukaan licin, serta tumpukan tanah dan pasir yang diduga digunakan untuk mengubur limbah dengan metode open dumping. Adanya alat ekskavator dan lubang besar di sekitar gudang semakin memperkuat dugaan praktik pengelolaan limbah yang melanggar aturan.

Hanif menyatakan, penutupan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran perdata dan pidana, termasuk kerusakan lingkungan yang sudah terjadi, pengolahan air limbah yang tidak memenuhi standar, serta banyaknya endapan oli dan genangan air berwarna merah di area gudang.

“Sepertinya kami akan tingkatkan ke pidana. Hari ini kami tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini berbahaya dan beracun bagi pekerja maupun masyarakat, bahkan berpotensi menjadi bencana,” tegas Menteri Hanif.

Pemilik gudang berinisial N tidak berada di lokasi saat penyegelan dilakukan, sementara penjaga dan pengelola gudang sempat menerima kunjungan tim KLHK.(PW)