TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Pemerintah kembali mengajukan penerapan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Rencana ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), namun pelaksanaannya masih menunggu kejelasan hukum agar dapat berjalan secara terstruktur dan adil.

ERP diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh kendaraan hingga 30 persen, menurunkan volume kendaraan pribadi di jalan raya, meningkatkan penggunaan transportasi umum, serta membantu mengurangi polusi udara di ibu kota. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan lingkungan yang lebih sehat.

Namun, sebelum sistem ini diberlakukan, masyarakat mengharapkan agar proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat juga menegaskan agar kebijakan ERP tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, melainkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan regulasi ERP akan dirumuskan dengan memperhatikan aspek keadilan, transparansi, serta efektivitas dalam mengatasi permasalahan lalu lintas di Jakarta.(PW)