TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Geger! Dua anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Abdul Kodir dan Ria Nurhijriah, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tangerang. Pelapor adalah Mohamad Eddy Sopyan, Wakil Bendahara Umum PB HMI sekaligus Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Pemuda (LSMP), yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Laporan disampaikan Kamis (24/4) ini menyoroti Pasal 350 Ayat (2) UU MD3 yang melarang anggota dewan merangkap jabatan struktural di luar tugas legislatif. Eddy menegaskan bahwa pengangkatan Abdul Kodir dan Ria Nurhijriah sebagai Ketua dan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Tangerang periode 2025–2030, dalam pelantikan yang berlangsung di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada Selasa (22/4), melanggar aturan tersebut.

“Saya datang ke BK DPRD Kabupaten Tangerang untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU MD3 yang dilakukan oleh Abdul Kodir dan Ria Nurhijriah,” ujar Eddy kepada awak media usai menyerahkan laporan.

Menurut Eddy, jabatan ganda ini berpotensi menciptakan benturan kepentingan yang serius. “Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan, tentu jabatan mereka di Karang Taruna bisa mengganggu independensi dan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Secara hukum, ini jelas pelanggaran,” tandasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan banyak kalangan menanti langkah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

Eddy menambahkan, “Kami berharap BK DPRD Kabupaten Tangerang bersikap tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tetap terjaga.”(PW)