TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggebrak dunia maya dengan razia besar-besaran di sejumlah rumah kost di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Rabu (5/3/2025). Operasi ini dilakukan untuk membersihkan lingkungan dari penyakit masyarakat yang meresahkan, khususnya praktik prostitusi daring.

Dalam operasi yang digelar secara tiba-tiba ini, petugas menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat yang resah. Hasilnya, dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi berhasil ditemukan di salah satu rumah kost.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan ini. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan rumah kost tidak disalahgunakan,” ujarnya dengan tegas.

Selain menindak penghuni yang terjaring dalam razia, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik kost agar lebih selektif menerima penyewa. Jika terbukti melanggar peraturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, razia ini tidak berhenti di situ. Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap tempat usaha di wilayah Kecamatan Panongan dan Cikupa. Salah satu fokus pengawasan adalah tempat usaha biliar yang masih beroperasi di luar jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut,” jelas Agus Suryana. Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

“Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Agus Suryana juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.(PW)