TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto hari ini resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan dalam tata kelola BUMN di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak investasi strategis untuk meningkatkan daya saing dan inovasi BUMN. Presiden Prabowo juga telah menunjuk Dewan Pengawas untuk Danantara, memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1/2025, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara. Peraturan ini dirancang untuk mengoptimalkan fungsi dan efisiensi badan pengelola investasi baru tersebut.

“Dengan penandatanganan UU dan peraturan ini, kami berkomitmen untuk memperkuat peran BUMN sebagai pilar ekonomi nasional. Danantara akan menjadi lembaga kunci dalam mengelola investasi yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya.

Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi sektor BUMN dan membuka peluang investasi yang lebih luas, meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Pemerintah optimis bahwa dengan pengelolaan yang profesional dan terstruktur, BUMN dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional.(PW)