TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Gelombang pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menggema dengan dilaporkannya dua pejabat Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Nama-nama yang dilaporkan adalah seorang Kepala Desa berinisial M dan seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial CIW. Ketua Umum SEMMI, Indri Damayanthi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial SEMMI sebagai kontrol sosial. “Kami menggunakan hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan korupsi, karena kami menilai korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Indri menambahkan, laporan tersebut disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah dan didukung oleh kajian yuridis serta bukti yang akan menjadi bahan penyelidikan KPK. “Kami mendasari laporan ini dengan investigasi LHKPN dan realitas gaya hidup para pejabat tersebut,” jelas Indri, yang juga Founder Gerakan Pertiwi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kenaikan harta kekayaan kedua pejabat yang dinilai tidak wajar. “Kenaikan harta yang janggal ini menjadi perhatian kami, terutama karena para terlapor memiliki pengaruh besar di wilayah utara Kabupaten Tangerang, yang ramai diperbincangkan terkait proyek strategis nasional PSN dan PIK 2,” tegas Indri.
SEMMI berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan transparan dan cepat. Indri menegaskan bahwa SEMMI akan terus mengawal kasus ini hingga ada hasil yang jelas dari KPK.
Langkah berani SEMMI ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.(PW)
Tinggalkan Balasan