TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati, yang akrab disapa Cak Nawa, memberikan tanggapan tegas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Acara yang dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banten, Pinan, ini menjadi ajang diskusi hangat, terutama terkait dugaan penggunaan Perda untuk kepentingan pengembang PIK 2. Dalam sesi tanya jawab, peserta Sosper, Zuliyandi, menanyakan keterlibatan Cak Nawa dalam proses pengesahan Perda tersebut.

Cak Nawa menjelaskan bahwa Perda RTRW disusun berdasarkan amanat UU 11 tahun 2020 yang kemudian diperbaharui menjadi UU 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Perda ini merupakan usulan dari eksekutif yang diprakarsai oleh Gubernur Banten dengan dukungan dinas terkait. Semua tahapan penyusunan sudah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Cak Nawa.
Menanggapi isu Pagar Laut yang menjadi perbincangan, Cak Nawa menepis anggapan bahwa Perda tersebut menguntungkan pihak tertentu. Ia menekankan bahwa Perda hanya mengatur zonasi wilayah, bukan kepemilikan perorangan.
“Sampai Perda ini diundangkan, pemerintah belum pernah mengeluarkan izin pengelolaan laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Terkait Pagar Laut, itu adalah tanah daratan, bukan laut,” jelasnya.
Cak Nawa juga berharap masalah ini segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum, mengingat dampaknya terhadap iklim investasi dan masyarakat setempat. “Persoalan ini merugikan berbagai pihak, termasuk masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Sementara itu, Pinan, SH, Ketua Komisi 1 DPRD Banten, mengapresiasi diskusi dalam acara ini. “Diskusi yang hidup ini membuka wawasan kita tentang pentingnya Perda untuk pembangunan Banten,” ujarnya.
Acara yang dihadiri oleh pengurus dan anggota Partai Demokrat ini diakhiri dengan perayaan ulang tahun Pinan, yang genap berusia 48 tahun, menambah kehangatan suasana.(red)
Tinggalkan Balasan