TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kontroversi mencuat terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, yang diduga diteken oleh Soma Atmaja. Soma, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, sebelumnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP).
PKKPR tersebut, bernomor 0603xxxxxxxx03003, diterbitkan pada 6 Maret 2024 untuk pengembang real estate di Kecamatan Kosambi. Dokumen ini mengacu pada lahan seluas 364 hektar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mempertanyakan dasar penerbitan PKKPR oleh Bupati Tangerang, mengingat kawasan tersebut adalah laut. Pernyataan ini disampaikan melalui Staf Khusus Menteri, Herzaky Mahendra Putra.
“Perlu diteliti lebih lanjut mengapa pemerintah daerah bisa mengeluarkan PKKPR dan RTRW padahal fisiknya adalah laut,” tegas Herzaky. AHY juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang di Kantah Kabupaten Tangerang terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan ini.
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, yang dilantik setelah Ahmed Zaki Iskandar, terseret dalam kasus ini. Ahmed Zaki menegaskan bahwa PKKPR diterbitkan setelah masa jabatannya berakhir, pada Maret 2024, dan prosesnya melalui OSS (Online Single Submission).
“PKKPR itu terbitnya 2024 bulan Maret, setelah saya tidak menjabat,” jelas Zaki. Dia menambahkan bahwa peran Pemkab hanya menyetujui berkas dari kementerian, bukan mengeluarkan izin.
Zaki juga membantah bahwa PKKPR menjadi dasar terbitnya SHGB atau SHM, menekankan pentingnya verifikasi di lapangan. “Kalau jual tanah sedikit saja perlu diukur, masa ratusan hektar tidak diperiksa langsung?” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Pj Bupati Andi Ony dan Sekda Soma Atmaja belum mendapatkan respons. Situasi ini memicu perhatian publik dan menuntut transparansi lebih lanjut dari pihak terkait.(pw)
Tinggalkan Balasan