TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Menyusul laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan penyimpangan dalam penerimaan retribusi Stadion Benteng, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, Kaonang, memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai kebijakan yang diterapkan oleh dinas yang dipimpinnya.

Laporan tersebut, yang disampaikan oleh Direktur LKP, Ibnu Jandi pada 16 Desember 2024, mencakup dugaan korupsi dalam penerimaan retribusi Stadion Benteng Reborn, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang selisih angka dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang untuk Tahun Anggaran 2023-2024.

Kaonang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang Pajak dan Retribusi No 10 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum pungutan retribusi, baru diberlakukan di awal 2024. “Perda tersebut merupakan perubahan dari peraturan yang ada sebelumnya dan hanya mulai berlaku setelah disahkan di akhir 2023,” ujar Kaonang.

Ia menambahkan, “Sebelum adanya Perda, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mengatur penggunaan dan pungutan di Stadion Benteng. Kami hanya mulai menarik retribusi setelah Perda tersebut berlaku, untuk memastikan kegiatan di stadion berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.”

Menanggapi laporan ke Kejaksaan, Kaonang menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk setiap penyelidikan dan siap bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat. “Kami mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administratif,” imbuhnya.

Laporan Jandi kepada kejaksaan mengklaim adanya potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp.1.520.900.000, sementara catatan BPK RI menunjukkan angka yang lebih rendah, yakni Rp.840.674.509. Jandi mengutarakan, “Selisih antara pendapat BPK RI dan hasil kajian dan analisa adalah sebesar Rp.-680.225.491, yang menurut kami perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.”(wld)