Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan SP3 Dugaan Kasus Lahan RSUD Tigaraksa. (ist)

Sidang praperadilan SP3 Dugaan Kasus Lahan RSUD Tigaraksa. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sidang praperadilan yang menyoroti penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang berlangsung sengit pada Selasa sore ini. Sidang yang dimulai pukul 15.20 WIB ini menjadi sorotan publik mengingat kasus yang melibatkan dana besar dan dugaan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Dalam sidang hari ini, agenda utama adalah mendengar jawaban dari termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang diwakili oleh tiga kuasa hukumnya: Suhelfi, Alfin, dan seorang rekan mereka. Mereka membela keputusan penyidik dengan menyatakan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan telah tepat sasaran dikarenakan tidak adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Reformasi Manajemen Bank Banten, Kritik Kinerja dan Risiko Degradasi

Menurut kuasa hukum termohon, keputusan untuk menghentikan penyidikan didasarkan pada kenyataan bahwa peristiwa yang disidik tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyidikan dihentikan demi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon, Nurman Samad, dari Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM), berpendapat bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dilakukan secara serampangan. Samad menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak-pihak yang diduga terlibat tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi, dan ini bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Atlet Wushu Kota Tangerang Dilaporkan Hilang, Sudah 4 Hari Belum Kembali

Samad juga berharap agar majelis hakim membatalkan SP3 dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan serta memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang menjabat sebagai Ketua TAPD saat kejadian.

Baca Juga :  Dugaan Penggunaan Solar Bersubsidi oleh Alat Berat pada Pembangunan PD Pasar Anyer

Sidang praperadilan ini tercatat di bawah nomor perkara 21/PID.PRA/2024 dan telah menarik perhatian publik serta media. Keputusan dari majelis hakim yang akan datang sangat dinantikan, mengingat implikasi besar yang akan ditimbulkan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda selanjutnya yang akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argument yang telah diajukan oleh kedua belah pihak.(red)

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB