TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sidang praperadilan yang menyoroti penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang berlangsung sengit pada Selasa sore ini. Sidang yang dimulai pukul 15.20 WIB ini menjadi sorotan publik mengingat kasus yang melibatkan dana besar dan dugaan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Dalam sidang hari ini, agenda utama adalah mendengar jawaban dari termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang diwakili oleh tiga kuasa hukumnya: Suhelfi, Alfin, dan seorang rekan mereka. Mereka membela keputusan penyidik dengan menyatakan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan telah tepat sasaran dikarenakan tidak adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan lebih lanjut.
Menurut kuasa hukum termohon, keputusan untuk menghentikan penyidikan didasarkan pada kenyataan bahwa peristiwa yang disidik tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyidikan dihentikan demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, kuasa hukum pemohon, Nurman Samad, dari Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM), berpendapat bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dilakukan secara serampangan. Samad menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak-pihak yang diduga terlibat tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi, dan ini bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Samad juga berharap agar majelis hakim membatalkan SP3 dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan penyidikan serta memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang menjabat sebagai Ketua TAPD saat kejadian.
Sidang praperadilan ini tercatat di bawah nomor perkara 21/PID.PRA/2024 dan telah menarik perhatian publik serta media. Keputusan dari majelis hakim yang akan datang sangat dinantikan, mengingat implikasi besar yang akan ditimbulkan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda selanjutnya yang akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argument yang telah diajukan oleh kedua belah pihak.(red)