TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah tindakan kekerasan yang menimpa seorang anak berusia 10 tahun, MR, di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, telah menarik perhatian publik luas setelah video yang memperlihatkan kekerasan tersebut menjadi viral di media sosial.
Kepolisian Sektor Kronjo Polresta Tangerang dengan sigap merespons laporan dari orang tua korban yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Kronjo, IPDA Jaenudin, dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit PPA, IPTU Ganda Sihombing, S.H., empat pelaku kekerasan berhasil diidentifikasi. Tiga dari mereka telah ditangkap dan ditahan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kami telah melakukan penyidikan yang komprehensif dan cepat. Tiga pelaku telah kami tahan, dan kami sedang berupaya menangkap pelaku keempat yang masih buron,” ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Polresta Tangerang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tapi juga pada pemulihan korban. “Kami juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban, guna memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya,” katanya.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa para pelaku melakukan serangkaian tindak kekerasan yang brutal, termasuk mengikat, memukul, membanting, hingga memaksa korban meminum minuman keras. Akibatnya, MR mengalami luka memar serius di kepala dan tubuh, serta trauma psikologis yang mendalam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan tindakan kekerasan, khususnya terhadap anak-anak, agar bisa ditangani dengan cepat dan tepat. Kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang bermanfaat terkait kasus ini.(rom)