Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah tindakan kekerasan yang menimpa seorang anak berusia 10 tahun, MR, di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, telah menarik perhatian publik luas setelah video yang memperlihatkan kekerasan tersebut menjadi viral di media sosial.

Kepolisian Sektor Kronjo Polresta Tangerang dengan sigap merespons laporan dari orang tua korban yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Kronjo, IPDA Jaenudin, dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit PPA, IPTU Ganda Sihombing, S.H., empat pelaku kekerasan berhasil diidentifikasi. Tiga dari mereka telah ditangkap dan ditahan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kami telah melakukan penyidikan yang komprehensif dan cepat. Tiga pelaku telah kami tahan, dan kami sedang berupaya menangkap pelaku keempat yang masih buron,” ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Polresta Tangerang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tapi juga pada pemulihan korban. “Kami juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban, guna memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya,” katanya.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa para pelaku melakukan serangkaian tindak kekerasan yang brutal, termasuk mengikat, memukul, membanting, hingga memaksa korban meminum minuman keras. Akibatnya, MR mengalami luka memar serius di kepala dan tubuh, serta trauma psikologis yang mendalam.

Baca Juga :  Warga Cisoka Geruduk Toko Miras di Bulan Ramadhan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kepolisian Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan tindakan kekerasan, khususnya terhadap anak-anak, agar bisa ditangani dengan cepat dan tepat. Kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang bermanfaat terkait kasus ini.(rom)

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Belasan Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia di Kota Tangerang
BPKAD di Panggil Ditreskrimum Polda Banten: Ada Apakah ?
Tragedi Keluarga di Tangerang Selatan: Kematian Misterius Terkait Pinjol Masih Dalam Penyelidikan Polisi
Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:00 WIB

Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:03 WIB

Belasan Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB