TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Sebanyak 28 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengalami kegagalan dalam memenuhi syarat seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman.
Dari total 11.737 tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 11.160 yang mengajukan diri dalam seleksi PPPK. Hasil seleksi awal menunjukkan bahwa 121 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah proses verifikasi dan sanggahan, BKD mengumumkan enam orang lagi beralih status menjadi TMS, sehingga total menjadi 127 orang.
Meskipun diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan, 28 dari mereka tetap tidak dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat melanjutkan dalam proses seleksi berikutnya. “Sebanyak 28 orang tidak memenuhi syarat,” tegas Aan Fauzan Rahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BKD Provinsi Banten telah mengumumkan sebanyak 11.132 tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi administrasi dan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses seleksi PPPK. Pemprov Banten berkomitmen untuk transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen ini untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi lebih lanjut.(red)