BPK Lakukan Pemeriksaan Keuangan di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang Terkait Dana BOS

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung SMAN 3 Kabupaten Tangerang.(ist)

Gedung SMAN 3 Kabupaten Tangerang.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini melakukan pemeriksaan kepada berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tangerang dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima. Salah satu SMA yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan tersebut adalah SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang. Kamis, 25/04/2024.

SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang diketahui mendapat giliran untuk pemeriksaan keuangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, disinyalir bahwa sekolah tersebut diduga harus mengembalikan dana negara sebesar 700 juta rupiah dalam kurun waktu 100 hari.

Baca Juga :  Bukber, BPP-KTT Perkuat Jaringan Pergerakan dan Jalin Silaturahmi

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan penting untuk dipantau oleh masyarakat, terutama para orang tua siswa dan wali murid yang menaruh kepercayaan terhadap pengelolaan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut narasumber yang enggan disebut namanya ia memberitahukan bahwa SMA Negeri 3 Kabupaten yang di Jalan Raya Curug No.KM. 2, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga akan diperiksa oleh BPK.

Baca Juga :  Warga Solear Digegerkan Penemuan Jasad Terbungkus Kain Sarung Terkubur di Lahan Kosong

“SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang kan lagi diperiksa oleh BPK, harus mengembalikan uang 700 Juta rupiah, dikasih waktu 100 hari,” ungkapnya. Selasa, 23/04.

Saat Awak Media Tangerangnews.co.id mengkonfirmasi melalui telepon kepada Nurkomar, Humas SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, ia menjelaskan bahwa terkait rilisan tidak usah dinaikkan karena sudah ditanggapi.

Baca Juga :  Wakil Ketua Dprd Banten Barhum HS: Amdal Mega Proyek Pik 2 Musti Dikaji Ulang

“Enggak usah dinaikin rillis lah kalau sudah ada tanggapan mah, terkait BPK pasti ada giliran, saya kaget ko bisa ada angka dengan nominal seperti itu, Abang dapat narasumbernya dari siapa,” jelasnya. Selasa, 23/04.

Sesuai janji PJ Gubernur apabila ada Kepala Sekolah yang berurusan dengan keuangan akan diberikan sanksi dimutasi atau diberhentikan.

Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.(wld)

Berita Terkait

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur
Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren
Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:52 WIB

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:50 WIB

Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru