TANGERANGNEWS.CO.ID, Bogor | Pembuatan minyak solar yang menggunakan bahan Ban bekas sangat mencemari lingkungan, selain menimbulkan bau yang sangat menyengat, dampak terpuruknya yaitu dapat mencemari sumber mata air dalam tanah.
Pembakaran Ban bekas menjadi bakar minyak sering kali dianggap sebagai solusi untuk menghilangkan limbah Ban yang sudah tidak layak pakai.
Namun, tindakan seperti itu justru memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tanaman dan lingkungan sekitarnya. Diantaranya, Emisi Zat Berbahaya Pembakaran Ban bekas menghasilkan gas beracun seperti dioksida belerang (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan senyawa organik volatil (VOC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gas-gas ini dapat merusak tanaman dan mengganggu proses fotosintesis. Kemudian abu sisa pembakaran Ban dapat jatuh ke tanah, sehingga mencemari dan merusak struktur tanah.
Tak hanya itu, Pencemaran ini dapat mengurangi ketersediaan nutrisi dan merusak mikroorganisme tanah yang penting untuk kesehatan tanaman.
Seperti indikasi kegiatan ilegal pembakaran Ban bekas yang dijadikan bahan bakar minyak di tengah-tengah lahan milik perhutani di Kampung Cibadak, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin, 25/03/2024.
Saat dijumpai, seorang petugas keamanan menjelaskan bahwa usaha pembakaran Ban ini pemiliknya seseorang yang tinggal di Karawaci Tangerang bernama Ida.
Dia menyebut, Ban bekas ini akan diproses menjadi bahan bakar minyak, namun dia tak tahu pasti minyak yang dihasilkan itu solar atau bukan, namun jenisnya hampir mirip dengan solar.
“Sebagian tanah ini milik perhutani, pengurusnya tadi sudah pulang, bosnya orang Karawaci, namanya Ibu Ida, aktivitas pembakarannya siang, kalau malam mah tinggal penyulingannya saja, Desa, Polsek maupun Kecamatan juga sudah tahu semua,” sebutnya. 25/03.
Sumardi, Kepala Desa Ciomas saat dikonfirmasi oleh Awak Media ia tidak menanggapinya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Penuy Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ciomas yang diduga seorang pengurus menelepon Awak Media, ia mengatakan dengan adanya keterkaitan Ban bekas sudah di kordinasikan dengan pemilik.
“Kenal tidak dengan suara saya, Penuy LPM Desa Ciomas bang, itu loh bang yang berkaitan dengan Ban, jangankan tingkat desa RT/RW aja pernah dikasih bang,” kata Penuy. 25/03
Berdasarkan Pasal 98 Undang – Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 98 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan & mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Diminta untuk Aparatur Penegak Hukum Wilayah Bogor untuk segera tangkap para oknum yang terlibat didalam usaha ilegal ini, baik dari Sipil, Instansi Pemerintahan maupun dari Kepolisian setempat.
Saat berita ini diterbitkan APH belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin