Limbah Ban Bekas di Sulap Menjadi BBM, Diduga Tidak Tersentuh APH

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangerangnews: Terlihat tumpukan ban seperti gunung yang siap di olah menjadi BBM.

Foto Tangerangnews: Terlihat tumpukan ban seperti gunung yang siap di olah menjadi BBM.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Bogor | Pembuatan minyak solar yang menggunakan bahan Ban bekas sangat mencemari lingkungan, selain menimbulkan bau yang sangat menyengat, dampak terpuruknya yaitu dapat mencemari sumber mata air dalam tanah.

Pembakaran Ban bekas menjadi bakar minyak sering kali dianggap sebagai solusi untuk menghilangkan limbah Ban yang sudah tidak layak pakai.

Namun, tindakan seperti itu justru memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tanaman dan lingkungan sekitarnya. Diantaranya, Emisi Zat Berbahaya Pembakaran Ban bekas menghasilkan gas beracun seperti dioksida belerang (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan senyawa organik volatil (VOC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gas-gas ini dapat merusak tanaman dan mengganggu proses fotosintesis. Kemudian abu sisa pembakaran Ban dapat jatuh ke tanah, sehingga mencemari dan merusak struktur tanah.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5 Guncang Bogor, Minggu 15 Januari 2023

Tak hanya itu, Pencemaran ini dapat mengurangi ketersediaan nutrisi dan merusak mikroorganisme tanah yang penting untuk kesehatan tanaman.

Seperti indikasi kegiatan ilegal pembakaran Ban bekas yang dijadikan bahan bakar minyak di tengah-tengah lahan milik perhutani di Kampung Cibadak, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin, 25/03/2024.

Saat dijumpai, seorang petugas keamanan menjelaskan bahwa usaha pembakaran Ban ini pemiliknya seseorang yang tinggal di Karawaci Tangerang bernama Ida.

Dia menyebut, Ban bekas ini akan diproses menjadi bahan bakar minyak, namun dia tak tahu pasti minyak yang dihasilkan itu solar atau bukan, namun jenisnya hampir mirip dengan solar.

Baca Juga :  Aktivis Muda Ryan Plonthoz Sesalkan Sikap Polsek Curug Terkait Maraknya CURANMOR Diwilayahnya

“Sebagian tanah ini milik perhutani, pengurusnya tadi sudah pulang, bosnya orang Karawaci, namanya Ibu Ida, aktivitas pembakarannya siang, kalau malam mah tinggal penyulingannya saja, Desa, Polsek maupun Kecamatan juga sudah tahu semua,” sebutnya. 25/03.

Sumardi, Kepala Desa Ciomas saat dikonfirmasi oleh Awak Media ia tidak menanggapinya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Penuy Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ciomas yang diduga seorang pengurus menelepon Awak Media, ia mengatakan dengan adanya keterkaitan Ban bekas sudah di kordinasikan dengan pemilik.

“Kenal tidak dengan suara saya, Penuy LPM Desa Ciomas bang, itu loh bang yang berkaitan dengan Ban, jangankan tingkat desa RT/RW aja pernah dikasih bang,” kata Penuy. 25/03

Baca Juga :  Wow! Samsat Balaraja Tangerang Diduga Melakukan Praktik Pungli

Berdasarkan Pasal 98 Undang – Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 98 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan & mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Diminta untuk Aparatur Penegak Hukum Wilayah Bogor untuk segera tangkap para oknum yang terlibat didalam usaha ilegal ini, baik dari Sipil, Instansi Pemerintahan maupun dari Kepolisian setempat.

Saat berita ini diterbitkan APH belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg
Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat
Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta
Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran
Tim Gabungan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Petani di Tangerang Kurang dari 24 Jam
Suara Tembakan Gegerkan Warga BSD Serpong
Konfrontasi di Pangkalan Gas Elpiji Tangerang Berujung Kekerasan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat

Kamis, 8 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:30 WIB

Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran

Berita Terbaru

Illustrasi.

Opini

Dinamis dan Tegak Lurus dalam Bahasa Politik

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:00 WIB