TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan harapannya bahwa rencana penerapan hak angket oleh DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak akan berujung pada tindakan pemakzulan terhadap Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Ma’ruf selama kunjungannya di Kabupaten Tangerang, Banten pada tanggal 7 Maret.
Ma’ruf menekankan bahwa hak angket adalah hak istimewa DPR dan pemerintah tidak terlibat dalam hal ini, seraya menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada DPR. Prioritas utamanya saat ini adalah menjamin proses transisi pemerintahan yang aman, lancar, dan demokratis.
Terkait dengan penghentian grafik perhitungan suara Pemilu melalui Sirekap oleh KPU, Ma’ruf menegaskan bahwa hasil resmi akan diumumkan oleh KPU dan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, ia menyarankan untuk mengikuti jalur resmi melalui Bawaslu atau MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, diketahui bahwa anggota DPR dari beberapa fraksi telah mendorong penggunaan hak angket dengan menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan pasangan calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.(wld)