Pengadilan Negeri Tangerang Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Cikupa Pasca Pelaporan Kepala Desa terhadap Warganya

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID | Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan sidang pemeriksaan setempat di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jum’at, 1 Desember 2023.

Pihak pengadilan, bersama warga dan kuasa hukum, merinci objek-objek sengketa terkait rencana pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.

Kuasa hukum warga, M. Nuzul Wibawa, mengungkapkan bahwa mereka telah membuktikan keberadaan objek-objek persidangan dan akan memanggil saksi dalam sidang.

Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, absen dalam sidang karena mendampingi kegiatan Pj Bupati Tangerang di tempat lain.

Sebelumnya, sengketa lahan ini melibatkan penetapan tersangka terhadap beberapa warga oleh Polresta Tangerang, setelah laporan dari pemerintah Desa Cikupa.

Baca Juga :  Wali Murid di Tangerang Keluhkan Kebijakan Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Sekolah

Langkah ini menuai kritik, termasuk dari Ketua Umum APDESI Surta Wijaya, yang menilai tindakan melaporkan warga sendiri sebagai langkah yang tidak bijak.

Kuasa hukum warga, Nuzul Wibawa, heran dengan penetapan tersangka tersebut, mengingat proses gugatan keperdataan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Ia menegaskan perlunya pembuktian hukum sebelum menetapkan status tersangka.

Selain itu, ia menyoroti bahwa gugatan keperdataan seharusnya menentukan pemilik lahan, dan keputusan penetapan tersangka dinilai sebagai kesalahan.

Warga berkomitmen untuk membela hak mereka sesuai aturan yang berlaku melalui proses hukum keperdataan.(wld)

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB