Viral ASN Kota Tangerang Adu Mulut dengan Pemilik Ruko di Cimone, Begini Jawaban Pemkot Tangerang

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko Permata Cimone (tangerangnews.co.id)

i

Ruko Permata Cimone (tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7 / 1787 / HK.06 / XI / 2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku Pemilik Ruko (Permata Cimone).

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menyampaikan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot tentunya senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada. Apalagi Pemkot diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Layanan Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pindah ke Gedung Baru

“Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya,” terang Mualim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Mualim, mengingatkan agar kita semua jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya,

Baca Juga :  Penyekatan Jalur di Pasar Anyar Tangerang untuk Dukung Proyek Revitalisasi

“Diera serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak. Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” imbau Mualim disela kegiatannya, Sabtu ( 19/08).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum , Lia Dahlia, menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.

“Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 (lima puluh delapan) ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022,” terangnya saat dihubungi via telepon.

Baca Juga :  Besi Penyangga Kabel Listrik Pasar Bonang Tangerang Ambruk, Nyaris Timpa Warga

SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN, lanjut Lia, dan mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi. ”Jadi memang itu adalah aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN,” tegasnya

Sumber Berita : sinargunung.com

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024
Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Dugaan Keracunan Makanan Ringan di SDN 1 Cikareo, 39 Siswa Terkena Dampaknya
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:11 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru