Meski Nilainya Kecil, Pagu Kelurahan Bojong Nangka Diduga Tak Luput dari Tindak Korupsi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek U-DITCH Pagu Anggaran Kelurahan Bojong Nangka yang diduga dikorupsi

i

Proyek U-DITCH Pagu Anggaran Kelurahan Bojong Nangka yang diduga dikorupsi

TANGERANG – Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Petty corruption adalah korupsi kecil-kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

grand corruption adalah korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat luas.

Sementara political corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara.

Baca Juga :  Kebersamaan dan Persaudaraan: Atmosfer Hangat Halal Bihalal di SMKN 12 Kabupaten Tangerang

Seperti halnya yang terjadi pada proyek pemasangan u-ditch pagu anggaran dari Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selasa, 04/07/2023.

Meski nilainya terbilang cukup kecil, yaitu dengan nominal Rp. 149.475.000,-(Seratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Diduga masih saja menjadi sasaran empuk para koruptor.

Kendati demikian, sekecil apapun anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah, jika memang ada indikasi tindakan korupsi, maka siapapun dia wajib diproses secara hukum.

Proyek u-ditch tersebut berdasarkan papan informasi dilaksanakan oleh CV. Emisa Kontraktor New, yang diduga melakukan kecurangan dalam pengerjaanya.

Dari pengamatan Awak Media di lokasi, bahwa u-ditch dikerjakan dalam kondisi tergenang air, sedangkan mortar atau ampar pasir bawah terlihat hanya sedikit, sepertinya untuk formalitas saja, dan kualitas u-ditch diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) alias abal-abal.

Baca Juga :  Oknum Kepsek SMA N 1 Resmi Dilaporkan LSM WIBARA ke Kejari Kota Tangerang.

Dani, Lurah Bojong Nangka saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa proyek tersebut ialah pagu dewan yang dititipkan pada Kelurahan Bojong Nangka.

“Setelah saya cek, benar itu pagu dewan yang nempel di Kelurahan,” paparnya melalui pesan Whattshapp.

Namun ketika ditanya mengenai proyek tersebut apakah sudah sesuai RAB, Dani tidak dapat menjelaskan secara rinci.

Sedangkan, Pelaksananya saat dikonfirmasi dia tidak merespon, bahkan saling lempar sembunyi tangan, dari situlah timbul pertanyaan besar, ada apa dengan ini proyek? apakah benar ada indikasi kong kalikong antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Kontraktor, kemungkinan besar diduga ada ketidak beresan dalam sistem birokrasi Penunjukan Langsung (PL) atau adanya dugaan jual beli proyek, entahlah.

Baca Juga :  Astaga !!! Tiga Orang Wanita Setengah Baya Diduga Ketahuan Ingin Mencuri

“Proyek Ini Dibiayai Oleh Pajak yang Anda Bayar”

Begitulah kira-kira bunyi dari tulisan paling bawah papan informasi proyek.

Oleh sebab itu, pelaksanaan suatu proyek pemerintah harusnya dikerjakan sesuai RAB, supaya hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga tidak terkesan buang-buang anggaran.

Karena jika suatu proyek dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitasnya, maka manfaatnya tidak akan bertahan lama.

Perlu di ingat, bahwa segala bentuk perilaku kecurangan, suap atau gratifikasi, baik skala besar ataupun kecil itu sudah termasuk dalam kategori korupsi.

Dalam hal ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Lurah Bojong Nangka, jika dirinya merasa tidak terlibat di dalamnya, harusnya dia memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, untuk memperbaiki, bahkan bila perlu membongkar kembali pekerjaan yang terindikasi dikerjakan tidak sesuai RAB tersebut.


Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Ribuan Warga Banten Gelar Aksi Protes Menolak PSN PIK 2
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:50 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB