TANGERANG – Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten memiliki sejumlah sumber penghasilan bukan hanya dari gaji namun juga tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin).
Bahkan, nilai tukin ASN Pemprov Banten kini terkadang memiliki nilai yang lebih besar dari besaran gaji itu sendiri.
Untuk mengetahui nilai tukin ASN Pemprov Banten per kelas jabatan simak artikel ini hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan ASN telah diatur oleh pemerintah.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.
Kemudian juga terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.
Sementara untuk di daerah mekanisme pemberian tukin atau tambahan penghasilan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Tukin sendiri didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Dengan demikian, biasa saja besarannya tukin yang diterima ASN berbeda setiap bulannya karena akan diperoleh sesuai dengan capaian kinerjanya.
Beberapa komponen penilaian yang digunakan untuk capaian kinerja itu misalnya saja dilihat dari jumlah kehadiran.
Adapun prinsip pemberian tukin harus memenuhi 2 unsur, pertama adalah efisiensi/optimalisasi dari pagu anggaran belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua yakni equal pay for equal work atau bisa diartikan pemberian besaran tukin sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.
Besaran Tukin ASN Pemprov Banten per Bulan
Kebijakan pemberikan tukin telah diterapkan Pemprov Banten dan tertuang serta dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.
Rincian besarannya terdiri atas pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.
Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.
Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.
Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.
Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Dengan besaran tukin tersebut beberapa ASN dengan golongan dan jabatan tertentu bisa membeli mobil setiap bulannya.
Di beberapa market place, mobil bekas sudah tersedia dan bisa dibeli mulai dari harga sekitar Rp20 jutaan.