Wow, Besaran Tukin ASN Pemprov Banten Berbagai Jabatan, Ada yang Bisa Beli Mobil Setiap Bulan

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Illustrasi Tukin (tangerangnews.co.id)

i

Foto : Illustrasi Tukin (tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten memiliki sejumlah sumber penghasilan bukan hanya dari gaji namun juga tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin).

Bahkan, nilai tukin ASN Pemprov Banten kini terkadang memiliki nilai yang lebih besar dari besaran gaji itu sendiri.

Untuk mengetahui nilai tukin ASN Pemprov Banten per kelas jabatan simak artikel ini hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan ASN telah diatur oleh pemerintah.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.

Kemudian juga terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Sementara untuk di daerah mekanisme pemberian tukin atau tambahan penghasilan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga :  Gelar Sholat Tarawih Keliling Kapolsek Legok Adakan Cooling System

Tukin sendiri didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Dengan demikian, biasa saja besarannya tukin yang diterima ASN berbeda setiap bulannya karena akan diperoleh sesuai dengan capaian kinerjanya.

Beberapa komponen penilaian yang digunakan untuk capaian kinerja itu misalnya saja dilihat dari jumlah kehadiran.

Adapun prinsip pemberian tukin harus memenuhi 2 unsur, pertama adalah efisiensi/optimalisasi dari pagu anggaran belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua yakni equal pay for equal work atau bisa diartikan pemberian besaran tukin sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.

Besaran Tukin ASN Pemprov Banten per Bulan

Foto : Illustrasi ASN (tangerangnews.co.id)

Kebijakan pemberikan tukin telah diterapkan Pemprov Banten dan tertuang serta dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga :  Kebakaran Luluhlantahkan Usaha Ayam Potong di Tangerang

Rincian besarannya terdiri atas pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.

Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.

Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.

Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.

Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.

Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.

Baca Juga :  Akibat Ranjau Jalan Bolong, Truk Bermuatan Besi Hantam Tiang Listrik hingga Roboh

Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.

Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.

Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.

Dengan besaran tukin tersebut beberapa ASN dengan golongan dan jabatan tertentu bisa membeli mobil setiap bulannya.

Di beberapa market place, mobil bekas sudah tersedia dan bisa dibeli mulai dari harga sekitar Rp20 jutaan.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024
Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Dugaan Keracunan Makanan Ringan di SDN 1 Cikareo, 39 Siswa Terkena Dampaknya
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Berita ini 1,149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:11 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru