Lagi Asik Main di Pasar Malam, Seorang Pria   Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto & artikel : detiknews

Sumber foto & artikel : detiknews

TANGERANG – Polisi menangkap BRG (26), pelaku pengedar uang palsu di kawasan Cipondoh, Tangerang. Polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 10.300.000.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (20/5), di sebuah pasar malam kawasan Cipondoh. Pelaku menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di pasar malam tersebut.

“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” kata Zain dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, korban bersama warga pun melapor ke Polsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp 1,4 juta di saku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” ungkap Zain.

Baca Juga :  Tiba-Tiba Minta Uang, Pelanggan Alfamidi yang Dikeroyok Jukir Alfamidi Bintaro Pondok Aren

Dari dalam kontrakan pelaku, polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 8.900.000. Uang palsu itu disimpan dalam lemari pakaian dan boks uang.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp 10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

Pelaku pun mengaku mendapatkan uang palsu melalui media sosial dengan pemesanan secara online. Pelaku pun tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar uang palsu tersebut.

Baca Juga :  Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Digerebek, 24 Orang Ditangkap

Pelaku menjelaskan baru dua kali melakukan transaksi, dengan setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu dirinya membayar Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur
Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren
Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Belasan Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia di Kota Tangerang
BPKAD di Panggil Ditreskrimum Polda Banten: Ada Apakah ?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:52 WIB

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:50 WIB

Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru