Terungkap Biaya Pungli Ijazah di SMAN 1 Kota Tangerang

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat bongkar dugaan praktek pungli di SMA N 1 Kota Tangerang. ‘Santo Nababan,SH, ketua umum LSM WIBARA (Wira Bhakti Nusantara) beberkan sejumlah fakta tentang modus yang yang dilakukan pihak sekolah untuk melakukan pungutan.


Modus pungutan dilakukan yakni untuk biaya ijazah. Santo Nababan menyebutkan, di SMA Negri 1 ada bukti transferan, dan uraian nya. Dari total 33 murid sebagian besar sudah melakukan transfer ke salah satu rekening BCA atas nama SSH (inisial-red) dijelaskan “List yang sudah transfer biaya keperluan Ijazah 140.00 per siswa”. Judul dari pengumuman nya.


“Maaf pak, humas sudah dijelaskan ke teman teman wartawan, tidak ada uang penulisan ijazah itu biaya psikotes anak anak, itu juga yang bersedia ikut,” jelas Drs.Arsil, MM, Kepala Sekolah SMA Negri 1 saat dikonfirmasi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Saat disingung soal biaya psikotes seperti yang diuraikan sekolah pihak sekolah dalam surat jawaban nya ke LSM WIBARA Arsil justru berkelit dan beralasan kalau uang tersebut diluar pengelolaan pihak sekolah, namun dikelolah oleh komite.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Oli Palsu di Tangerang, Dua Orang Diamankan


“Iya silakan konfirmasi langsung ke bendahara komite tentang uang tersebut. Sekolah tidak mengelola uang tersebut,” ungkap nya.
Arsil juga mengatakan, kalau murid murid di sekolah SMA N 1 setiap tahun nya selalu melakukan psikotes disekolah. Dan itu sudah rutin dilaksanakan.


“Setiap tahun anak anak melaksanakan psikotes, baik untuk penjurusan maupun untuk mengetahui bakat kemampuan anak anak untuk memilih jurusan di PTN sama dengan sekolah lain pelaksana nya mitra lembaga psikologi dari luar dan siswa tidak diwajibkan,” ujar Arsil.


Beragam modus jenis pungutan di sekolah sering terjadi antara lain, uang pendaftaran masuk, uang komite, uang osis, uang ekstrakurikuler, uang ujian, Uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang buku ajar, uang paguyuban, uang syukuran, uang infak, uang fotocopy, uang perpustakaan, uang pembangunan, uang LKS, uang buku.


Santo menguraikan, layanan pendidikan adalah substansi layanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Sebagian besar mengenai permintaan dana pendidikan atau pungutan liar (pungli) oleh komite sekolah atau satuan pendidikan.

Baca Juga :  Diduga Praktik Pungli di Samsat Balaraja Mengakar Hampir Semua Loket Pelayanan


Pungutan biasanya disampaikan dalam rapat komite, penjelasan dari satuan pendidikan atau komite bahwa keuangan sekolah dari pemerintah tidak cukup, maka perlu tambahan pendanaan pendidikan.
Selanjutnya di sampaikan dalam sebuah pertemuan, perlunya partisipasi orang tua guna menutupi anggaran program sekolah yang telah dibuat. Dari kondisi inilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua.


“Sayangnya, bentuknya adalah pungutan, bukan sumbangan atau bantuan. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan,” jelas Santo dilansir dari jakartakoma.com.


Kata Santo, Inilah dalil untuk menegaskan adanya pungli atau tidak, karena sederhananya pungli adalah setiap penarikan atau penggalangan dana dari masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya.
“Sudah jelas, sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, jasa oleh peserta didik, orang tua baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,” imbuhnya, (14/03/2023).

Baca Juga :  Pabrik di Cikupa Gulung Tikar, Sekitar 1.163 Buruh Puma CS Terkena PHK


Berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Sementara, bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua wali murid dengan syarat yang disepakati para pihak.


“Intinya, pemberian dana dari pihak luar bukan orang tua wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah. Jadi itulah perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan,” ujar nya.
Santo menyebut, dalam waktu dekat pihak nya akan segera membuat laporan kepada APH dan Ombudsman RI, agar kedepannya tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di SMA Negri 1 Kota Tangerang.

Berita Terkait

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang
Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi
Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City
Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih
Pilkada Kota Tangerang 2024 Selesai Satu Putaran, Tidak Ada Dua Putaran Seperti Jakarta
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:34 WIB

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang

Senin, 2 Desember 2024 - 07:57 WIB

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Selasa, 26 November 2024 - 19:24 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Selasa, 26 November 2024 - 12:10 WIB

Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB