GMNI Kabupaten Tangerang Tolak Keras Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia. (@TangerangNews / Istimewa)

i

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menolak keras usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia mengatakan, masa jabatan kades yang lebih panjang tersebut adalah bentuk dari kemunduran demokrasi. Dalam peraturan No 6/2014 tentang Desa, Pasal 39 menyebut bahwa kades memegang masa jabatan selama 6 tahun.

“Nah, dari 6 tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Endang kepada Tangerangnews.com, Kamis, 19 Januari 2023.

Endang mengatakan, pihaknya sangat menolak keras kerena dalam membentuk dan membangun desa, waktu 6 tahun sudah lebih dari cukup.Ketika memang kades itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat akan memilihnya lagi sehingga ia pun akan kembali menjabat.

Baca Juga :  Tim Gabungan Lapas dan Polsek Karawaci Buru N, Tahanan Perempuan Penganiayaan yang Kabur

“Seharusnya 6 tahun juga sudah cukup. Ini (jabatan diperpanjang) akan memunculkan polemik dimasyarakat,” ujar Endang.

Dampaknya nanti, masyarakat akan menjadi apolitis karena lamanya waktu jabatan kades.

Pasalnya, selain politik di desa gesekannya antar masyarakatnya lebih besar, masa jabatan 9 tahun jua akan menambah kerawanan korupsi. 

“Intinya itu terlalu lama lah, karena politik di desa itu berbeda dengan politik di kota maupun daerah provinsi. Gontok-gontokannya lebih kenceng,” katanya.

Baca Juga :  Mulai Padat, Satu Juta Kendaraan Pemudik Melintasi Tol Tangerang-Merak

Endang juga menyayangkan kepada sikap DPR RI lantaran tidak melakukan pengkajian ulang dan menyepakati masa jabatan kades 9 tahun. 

“Ini kan menjadi reaksioner DPR RI, kenapa tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik apa bagaimana. Karena kan ini selayaknya melenggangkan kekuasan, bukan begitu,” tegasnya.

Berita Terkait

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Protes Mahasiswa di Tangerang Memanas: Tuntutan Diabaikan, Ketegangan Tak Terbendung!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:22 WIB

Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru