Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak 70 Persen untuk PBB-P2 dan BPHTB 25 Persen

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan, Pemerintah Kota Tangerang menjalankan relaksasi pajak hingga 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan, Pemerintah Kota Tangerang menjalankan relaksasi pajak hingga 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB.

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, lakukan relaksasi pajak sebesar 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB. Diskon pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat mulai dari 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke 30 tahun, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56 persen, dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se Provinsi Banten,” katanya, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya, lanjut Arief, program ini dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan. Sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Sebelumnya, dalam rangka HUT RI ke 77, Pemkot Tangerang juga sempat memberikan diskon pajak sebesar 77 persen yang juga disambut baik oleh seluruh masyarakat. Hal itu membuat pendapatan pajak Kota Tangerang naik hingga Rp 8 miliar, dengan pencatatan 8.000 lebih transaksi.

Baca Juga :  Jasad Remaja Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan di Tangerang, Polisi: Korban Pembunuhan

“Ini menjadi upaya bersama dimana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah. Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” kata Arief.

Selain itu, Kota Tangerang juga mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13 persen yang tentunya disambut baik karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.

Kementerian Keuangan sedang merancang pengaturan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Format pajak baru ini diberi nama core tax dan direncanakan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

“Pada 1 Januari 2024 kita akan meluncurkan sistem administrasi yang baru. Namanya core tax, kira-kira inilah pakem yang kita pakai,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Suryo menuturkan skema pemotongan dan pemungutan PPh 21 yang selama ini dilakukan oleh pemberi kerja terbilang kompleks. Sebab di dalamnya terdapat penerapan tarif pajak progresif sampai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga :  Melihat Keseruan Festival Durian di Tangerang, Beragam Jenis Dihadirkan

Penggunaan skema tersebut pada akhirnya melahirkan sekitar 400 skenario pemotngan penghasilan dari pekerjaan, usaha dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi. Hal ini pun dianggap membingungkan dan memberatkan bagi wajib pajak.

Sehingga munculah usulan untuk membuat skema atau format perhitungan pajak yang lebih sederhana dengan tarif yang efektif.

“Kami sedang berpikir kira-kira bisa enggak bikin model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif,” kata Suryo.

Kemudahan skema pemungutan pajak ini sangat penting karena sering berubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan PTKP setiap wajib pajak. Semisal jika wajib pajak memiliki istri atau anak yang artinya jumlah tanggungan menjadi bertambah.

“Yang sering berubah kan PTKP, jumlah tanggungan. Ada yang menikah, ada yang punya anak dan ini otomatis PTKP-nya berbeda,” kata dia.

Sejauh ini Ditjen Pajak telah memiliki mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata (TER). Pertama, TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Kedua, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Baca Juga :  Oknum Kepsek SMA N 1 Resmi Dilaporkan LSM WIBARA ke Kejari Kota Tangerang.

Ketiga, tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

“Jadi simplifikasi pemotongan pemungutannya, karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif ketemu jumlah yang dipotong. Caranya seperti apa? teman-teman saya yang di DJP sedang mencoba membuat formulanya,” tutur Suryo.

Adanya skema baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 tiap Masa Pajak. Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Termasuk memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

“Supaya motong mungut gampang, kesalahan diminimalisasi, dan sampai di penghujung akhir tahun kurang bayar tidak terlalu banyak dan lebih bayar tidak terlalu banyak. Saya kepengen lebih bayar tinggal kita kembalikan,” pungkas Suryo.

Berita Terkait

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang
Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi
Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City
Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih
Pilkada Kota Tangerang 2024 Selesai Satu Putaran, Tidak Ada Dua Putaran Seperti Jakarta
Proses Pemindahan RKUD Terganjal, Pemkab Tangerang Tunda Transisi ke Bank Banten
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:34 WIB

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang

Senin, 2 Desember 2024 - 07:57 WIB

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Selasa, 26 November 2024 - 12:10 WIB

Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi

Minggu, 24 November 2024 - 17:18 WIB

Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City

Kamis, 21 November 2024 - 15:32 WIB

Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB