Komisi III Harapkan Penegak Hukum Utamakan Restorative Justice

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Beritasatu/Agnes Valentina Christa)

Anggota Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Beritasatu/Agnes Valentina Christa)

JAKARTA – Komisi III DPR berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar mengutamakan restorative justice. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons permintaan maaf Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada publik apabila KUHP terbaru dianggap kurang sempurna dan menuai kritik.

“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru, sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” ujar Sahroni di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :  SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri....

Sahroni mengatakan selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice memberikan manfaat penyelesaian suatu persoalan hukum secara optimal. Sebab, restorative justice merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien.

“Jadi, semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina. Nah, di situ kita kedepankan restorative justice,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III ini.

Sebelumnya, Menkumham meminta maaf apabila KUHP masih jauh dari kata sempurna. Yasonna juga memohon maaf jika sosialisasi KUHP sebelum disahkan kurang maksimal. Hanya saja, Yasonna mengatakan pemerintah dan DPR telah berupaya optimal agar KUHP tersosialisasikan menyeluruh.

Baca Juga :  Astaga! Merasa Kebal Hukum, Warung di Legok Terang-Terangan Jual Exymer dan Tramadol

“Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf,” tutur Yasonna.

(Red)

Berita Terkait

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur
Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren
Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Belasan Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia di Kota Tangerang
BPKAD di Panggil Ditreskrimum Polda Banten: Ada Apakah ?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:50 WIB

Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:00 WIB

Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental

Berita Terbaru

Nasional

Pembongkaran Pagar Laut di Tanjung Pasir atas Perintah Presiden

Minggu, 19 Jan 2025 - 08:54 WIB