TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pengalokasian Biaya Penunjang Operasional (BPO) bagi Penjabat Bupati Tangerang tahun 2024 kembali menjadi perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang dirilis Media-DPR.com, besaran BPO tersebut mencapai hampir Rp600 juta per bulan atau sekitar Rp6,9 miliar per tahun dan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini secara legal diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 23 Tahun 2024. Namun, sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dari sisi kepatutan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Kritik terhadap BPO dan Asas Pengelolaan Keuangan Negara

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik menyoroti, Perbup sebagai produk peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketiganya menegaskan pentingnya efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

“Jika BPO dicairkan secara lumpsum tanpa rincian yang jelas, ini berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak mengetahui rincian penggunaan dana publik sebagaimana diamanatkan UU KIP,” ujar Riko Permana, seorang pengamat kebijakan publik di Tangerang.

Dimensi Sosial dan Perbandingan Prioritas Anggaran

Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan terbatasnya bantuan sosial, kebijakan BPO dengan angka besar dinilai kontras dengan kondisi masyarakat saat ini. Sejumlah aktivis sosial menyampaikan, jika anggaran tersebut dialihkan, dapat digunakan untuk ribuan paket sembako, beasiswa, subsidi kesehatan, atau perbaikan infrastruktur desa.

“Prioritas anggaran harus berpihak pada kebutuhan rakyat banyak, bukan untuk kenyamanan pejabat semata,” kata Siti Nurhaliza dari Forum Masyarakat Tangerang.

Respon Pemerintah Daerah

Sementara itu, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa kebijakan BPO telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan mendukung kelancaran tugas kepala daerah. “Semua penggunaan BPO dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta mekanisme pengawasan lainnya,” kata Kabag Humas Pemkab Tangerang, Agus Wijaya, saat dihubungi terpisah.

Mekanisme Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat

Masyarakat sipil diimbau untuk memanfaatkan jalur pengaduan dan pengawasan publik, seperti meminta audit oleh BPK, melaporkan ke Ombudsman, atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Fenomena serupa juga dinilai berpotensi terjadi di daerah lain di Provinsi Banten, mengingat pola BPO diatur dalam regulasi masing-masing daerah.(wld)