TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Empat warga negara asing (WNA) diamankan di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang setelah dilaporkan warga karena diduga melewati masa izin tinggal dan kerap meresahkan lingkungan.

Keempat WNA tersebut berinisial KO dan SUN (Nigeria), serta MI dan DP (Pakistan).

“Hasil pendalaman, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, 2 WN Nigeria terbukti telah overstay, masing-masing inisial KO telah overstay selama kurang lebih 3 bulan dan inisial SUN telah overstay kurang lebih selama 2 tahun,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu.

“Sedangkan terhadap 2 WN Pakistan MI dan DP kami telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor/penjamin mereka yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud,” tambahnya.(ceng)