TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dua pria berinisial A (45) dan SA (49) berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dalam operasi penggerebekan kasus peredaran barang kedaluwarsa yang menghebohkan publik.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang dijadikan tempat penghapusan nomor masa berlaku produk pangan dan kosmetik kedaluwarsa. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap A pada Jumat dini hari (4/7/2025), saat yang bersangkutan tengah menghapus tanggal kedaluwarsa dari produk-produk tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali,” jelas Dirrekrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/7/2025).
Dalam pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang-barang kedaluwarsa itu dari seorang admin perusahaan PT L, yang seharusnya memusnahkan produk tersebut. Namun, admin tersebut justru menawarkan barang expired tersebut kepada A untuk dijual kembali ke pasar.
“Petugas mengamankan dua unit truk berisi produk pangan dan kosmetik yang telah dihapus masa kedaluwarsanya. Ini sangat berbahaya karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” tambah Ade Safri.
Saat ini, A dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait Perlindungan Konsumen dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang berat.(ceng)

Tinggalkan Balasan