TANGERANGNEWS.CO.ID, Banten | Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten sukses menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng ilegal seberat 2,9 ton yang disembunyikan dalam sebuah truk di Pelabuhan Merak. Daging tanpa dokumen resmi tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kalimantan.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Hewan Pelabuhan Merak, drh. Fitriasari, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman produk hewan ilegal melalui jalur penyeberangan Merak–Bakauheni.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk di kawasan pelabuhan. Saat dibuka, ditemukan muatan daging celeng sebanyak 2,9 ton yang dikemas rapi dan disimpan dalam kondisi kedap udara, namun tanpa sertifikat karantina resmi,” ujar Fitriasari saat dikonfirmasi.

Ketidakhadiran sertifikat karantina menjadikan pengiriman ini melanggar aturan lalu lintas hewan karena berpotensi membawa penyakit yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Daging celeng tersebut disembunyikan dengan sangat rapi, namun tetap berhasil diungkap oleh petugas.

Dalam proses pengamanan, dua orang diamankan, yaitu sopir truk dan rekannya yang mendampingi. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Fitriasari menegaskan bahwa proses penanganan daging celeng ini tengah berlangsung sesuai prosedur karantina yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman produk hewan tanpa dokumen resmi sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan.

“Kami memperkuat pengawasan menjelang meningkatnya arus barang dan penumpang di masa libur. Mari bersama-sama menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan dengan mematuhi aturan,” pungkasnya.(PW)